Sabtu, Januari 31, 2026
- Advertisment -spot_img
BerandaNewsBNNP Sumsel Musnahkan BB Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 14.717,55 Gram Hasil Ungkap...

BNNP Sumsel Musnahkan BB Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 14.717,55 Gram Hasil Ungkap Kasus 2025

Ampuhnews.com Palembang – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) musnahkan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis sabu sebanyak 14.717,55 gram, hasil ungkap kasus Tahun 2025, jaringan internasional, Indonesia-Malaysia.

Pemusnahan tersebut digelar di Halaman Kantor BNNP Sumsel, Jalan Gubernur H A Bastari Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin, Selasa (25/2/2025).

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Dr Drs Guruh Achmad Fadiyanto MH mengatakan bahwa barang bukti 14.717,55 gram tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang melibatkan 3 (tiga) orang tersangka yaitu Mistoni, Zupiyadi dan Syakirman.

“Dengan adanya pengungkapan dan pemusnahan barang bukti sabu ini, kita berhasil memutus mata rantai peredaran gelap narkotika dan diperkirakan menyelamatkan generasi muda penerus bangsa sekitar 150.000 pengguna narkotika di Wilayah Provinsi Sumsel,” katanya.

Untuk Kronologi pengungkapan, ia sampaikan bahwa berdasarkan laporan masyarakat, akan adanya pengiriman narkotika jenis sabu premium jaringan Malaysia – Pekan Baru – Sumsel dalam jumlah besar dari Daerah Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ke Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Tim Pemberantasan BNNP Sumsel melakukan penyelidikan intensif.

Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan 1 (satu) orang tersangka atas nama Zupiyadi saat sedang mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Aerox dengan Nomor Polisi BG 3094 ADU, sedang melintas Jalan Raya Lintas Betung-Sekayu, Desa Bailangu Kabupaten Muba, Selasa (21/1/2025) sekira Pukul 01.00 WIB.

“Dari hasil.penggeledahan terhadap tersangka, berhasil ditemukan barang bukti yang dibawanya yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 15 (lima belas) bungkus dalam kemasan teh cina warna kuning emas dengan ciri khas terdapat barcode khusus merk guanyinwang dengan berat brutto 15.000 gram,” bebernya Guruh.

Dari hasil intograsi tersangka, dirinya merupakan pesuruh dan berdasarkan keterangannya Tim berhasil mengamankan tersangka an Syakirman yang akan menyambut Narkotika jenis sabu tersebut dari tersangka an Zupiyadi. Sedangkan tersangka an Mistoni yang merupakan bosnya berhasil kabur.

“Setelah ditetapkan sebagai DPO dan dilakukan pengejaran tersangka an Mistoni di lokasi persembunyiannya di Dusun V Desa Pandan Dulang Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Muba. Hingga saat ini tim BNNP Sumsel terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran gelap narkoba ini yang dilakukan oleh CN (DPO),” ungkapnya.

Lebih lanjut Guruh terangkan bahwa selain telah menyita barang bukti dari pengungkapan kasus ini, Tim Pemberantasan BNNP Sumsel juga melakukan penyitaan barang-barang dari tersangka an Mistoni, untuk dilakukan penyelidikan dalam Tindana Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Barang-barang yang disita berupa sejumlah ATM dan Buku Tabungan an Mistoni, beberapa unit handphone dan 8 unit kendaraan terdiri dari 6 unit kendaraan roda empat dan 2 unit kendaraan roda dua,” teraangnya.

“Atas perbuatan tersangka, dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup sampai hukuman mati,” pungkasnya Guruh (Zul).

Redaksi AmpuhNews
Redaksi AmpuhNews
pimpinan perusahaan
RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Berita Populer

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
RELATED ARTICLES