Ampuhnews.com | Palembang,-
Caca Sumatera Selatan mendesak Polda Sumatera Selatan segera melakukan pengusutan terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa,Desa Curup,Kecamatan Tanah Abang,Pali,yang tak tersentuh APH di daerah.
Kepada Wartawan di Palembang, Kamis,Ketua Caca Sumsel,Reza Pahlevi mengatakan,bila Aparat Hukum di daerah tak mampu menangani kasus dugaan penyimpangan Dana Desa Curup,hendaknya Polda Sumatera Selatan segera mengambil sikap dengan melakukan pengusutan.
Seperti ramai diberitakan,
meski sering kali penggunaan Dana Desa,Desa Curup,Kecamatan Tanah Abang,Pali yang diduga terjadi penyimpangan sering dipersoalkan,namun sampai saat ini tidak ada tandatanda oknum Kepala Desa Curup berurusan dengan Hukum.
Persoalan penggunaan Dana Desa Curup,Kecamatan Tanah Abang,Pali yang begitu besar yang sering dipersoalkan beberapa kalangan,sepertinya angin lalu.Tak tersentuh Hukum.
Data yang diperoleh mengungkapkan,Tahun Anggaran 2023,Desa Curup,Kecamatan Tanah Abang,Pali mendapatkan dana Desa sebesar Rp.1.235.384.000,yang diperuntukkan beberapa program yang diantaranya,Pembangunan/rehab/peningkatan embung desa sebesar Rp.139.642.000.Namun,menurut keterangan Tokoh Masyarakat,diduga terjadi penyimpangan.
Pemeliharaan jalan usaha tani sebesar Rp.263.415.000,diduga dikerjakan asal jadi.Pembangunan/rehab/peningkatan Balai Desa sebesar Rp.334.483.000,diduga dikerjakan tidak sesuai RAB.
Peningkatan ketahanan pangan tingkat desa sebesar Rp.219.150.000,dipertanyakan.
Sedangkan untuk Tahun Anggaran 2024,Desa Curup menerima Dana Desa sebesar Rp.843.714.000,yang diperuntukkan beberapa program yang diantaranya,Pembangunan/rehab/peningkatan/pengerasan jalan usaha tani sebesar Rp.168.742.600,diduga dikerjakan asal jadi .
Pembangunan/rehab/peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan sebesar Rp.138.381.000,diduga dikerjakan tidak sesuai RAB.
Begitu juga penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 perlu dilakukan pengusutan.
” Polda Sumatera Selatan,segera melakukan pengusutan,” tegas Reza.






