Ampuhnews.com | Palembang, –
Caca Sumatera Selatan mendesak Polda Sumatera Selatan segera melakukan pengusutan terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa,Desa Naikan Tembakang,Kecamatan Pemulutan Selatan,Ogan Ilir,yang tak tersentuh APH di daerah.
Kepada Wartawan di Palembang, Kamis,Ketua Caca Sumsel,Reza Pahlevi mengatakan,bila Aparat Hukum di daerah tak mampu menangani kasus dugaan penyimpangan Dana Desa Naikan Tembakang hendaknya Polda Sumatera Selatan segera mengambil sikap dengan melakukan pengusutan.
Seperti ramai diberitakan,
meski sering kali penggunaan Dana Desa,Desa Naikan Tembakang yang diduga terjadi penyimpangan sering dipersoalkan,namun sampai saat ini tidak ada tandatanda oknum Kepala Desa Naikan Tembakang berurusan dengan Hukum.
Persoalan penggunaan Dana Desa Naikan Tembakang yang begitu besar yang sering dipersoalkan beberapa kalangan,sepertinya angin lalu.Tak tersentuh Hukum.
Data yang diperoleh mengungkapkan,Tahun Anggaran 2023,Desa Naikan Tembakang,Kecamatan Pemulutan Selatan,Ogan Ilir mendapatkan Dana Desa sebesar Rp.824.144.000,yang diperuntukkan beberapa yang diantaranya,Pembangunan/rehab/peningkatan sarana jalan desa ( gorong gorong,selokan dll ) sebesar Rp.176.789.450.Namun,menurut keterangan Tokoh Masyarakat,fisik pekerjaan diduga dikerjakan asal jadi.
Pembangunan/rehab/peningkatan/pengerasan jembatan desa sebesar Rp.53.590.700,diduga tidak sesuai RAB.Pekerjaan serupa sebesar Rp.85.637.100,diduga tidak sesuai RAB.
Pembangunan jalan lingkungan/gang sebesar Rp.104.155.000,diduga dikerjakan asal jadi.Jamban Umum/MCK sebesar Rp.104.155.000,diduga dikerjakan tidak sesuai RAB.Jamban umum/MCK Rp.83.234.750,diduga dikerjakan tidak sesuai RAB.Makanan tambahan untuk Ibu hamil,lansi Rp.36.090.000,diduga tidak sepenuhnya diserahkan.
Untuk Tahun Anggaran 2024,Desa Naikan Tembakang menerima Dana Desa sebesar Rp.701.928.000,yang diperuntukkan beberapa program yang diantaranya,penyertaan modal sebesar Rp.25 juta,dipertanyakan.
Pengerasan jalan desa sebesar Rp.161.403.850,diduga dikerjakan asal jadi.Jamban umum/mck Rp.83.459.150,diduga dikerjakan tidak sesuai RAB.Pembuatan tandon penampungan air hujan/sumur bor Rp.140.500.000,diduga terjadi penyimpangan
Begitu juga penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 perlu dilakukan pengusutan.
” Polda Sumatera Selatan,segera melakukan pengusutan,” tegas Reza.






