Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Dana BOS dan PSG Disorot, PST Banyuasin Laporkan Dugaan KKN di Sejumlah SMA ke Kejati Sumsel

Ampuhnews.com | Palembang – Pemerhati Situasi Terkini (PST) Sumatera Selatan sambangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel ) untuk melaporkan terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana PSG pada beberapa Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan

Hal tersebut di sampaikan oleh Dian HS Ketua PST, kepada awak media, Kamis (13/08/26) usai melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana PSG pada beberapa Sekolah SMA di Banyuasin ke Kejati Sumsel.

“PST menilai pengelolaan anggaran pendidikan harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan karena berkaitan langsung dengan kepentingan siswa dan masa depan generasi bangsa,”ujar Dian HS.

PST juga menyampaikan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang mengarah pada tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), serta dugaan penyimpangan penggunaan Dana BOS dan Dana PSG pada periode Tahun Anggaran 2023 hingga 2025.

Adapun sejumlah sekolah yang kami Laporkan ke Kejati Sumsel antara lain SMAN 1 Banyuasin I, SMAN 1 Banyuasin III, SMAN 1 Betung, SMAN 1 Suak Tapeh, dan SMAN 1 Rambutan, Kabupaten Banyuasin.

Menurut PST, dugaan tersebut diperoleh berdasarkan informasi dari sejumlah pihak serta hasil kajian dan penelitian yang dilakukan tim Badan Kajian dan Penelitian PST.

“Ditemukan adanya indikasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut terkait realisasi penggunaan Dana BOS dan Dana PSG Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2025,” demikian poin yang disampaikan PST dalam laporannya.

PST menduga terdapat ketidaksesuaian antara penggunaan anggaran dengan peruntukannya. Mereka juga menyoroti aspek transparansi dalam pengelolaan dana sekolah yang dinilai perlu diperiksa secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

Namun demikian, dugaan tersebut masih berupa klaim dan indikasi yang disampaikan PST serta perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan aparat penegak hukum.

Melalui Laporan ini kami, PST meminta Kejati Sumsel memberikan perhatian dan melakukan penelusuran terhadap pengelolaan Dana BOS dan Dana PSG di sekolah-sekolah yang disebutkan.

PST juga mengajak masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), pers, mahasiswa, serta aktivis di Sumatera Selatan untuk turut mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan.

Lebih lanjut, Ketua PST, Dian HS, menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.

“Awasi Dana BOS dan PSG. Stop korupsi, kawal hingga tuntas. Lawan korupsi demi masa depan bangsa,”tegasnya.

PST berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan maupun informasi yang disampaikan dengan mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Dana BOS dan Dana PSG untuk siswa, bukan untuk kepentingan pribadi, dan juga ada Peraturan Gubernur Sumatera Selatan nomor 71 tahun 2005 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur nomor 22 tahun 2004 tentang pedoman penyelenggaraan program sekolah gratis,”pungkasnya.(*)

Redaksi AmpuhNews
Redaksi AmpuhNews
pimpinan perusahaan

Popular Articles