Ampuhnews.com | Palembang — Corporation Anti Corruption Agency Sumatera Selatan (CACA Sumsel) menggelar aksi damai di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Jumat (23/10/2026). Dalam aksi tersebut, CACA Sumsel mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur untuk kegiatan bimbingan teknis (bimtek) kader Posyandu.
Aksi yang dikoordinatori Reza Fahlepie bersama koordinator lapangan Mukri ASI dan Dasri NH itu menyoroti dugaan pungutan sebesar Rp4 juta per peserta. Berdasarkan informasi yang dihimpun dan penelusuran CACA Sumsel, setiap desa diduga diwajibkan mengirimkan tiga orang kader Posyandu, sehingga biaya yang harus dikeluarkan mencapai Rp12 juta per desa.
CACA Sumsel menilai dugaan pembiayaan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, terutama terkait dasar pelaksanaan kegiatan, mekanisme penetapan biaya peserta, serta sumber anggaran yang digunakan.
Organisasi tersebut juga menyoroti dugaan bahwa proses pendaftaran hingga pembayaran peserta diarahkan melalui satu pintu ke rekening milik pihak penyelenggara swasta, yakni Perkumpulan Musi Management Indonesia. CACA Sumsel meminta aparat penegak hukum memeriksa mekanisme pengelolaan dana tersebut untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut CACA Sumsel, apabila benar terdapat instruksi yang mewajibkan desa mengalokasikan APBDes untuk membiayai kegiatan tersebut, maka perlu diperiksa apakah kebijakan itu sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah, kebutuhan desa, serta prioritas penggunaan Dana Desa.
Sorotan ini dinilai semakin penting karena, berdasarkan pernyataan CACA Sumsel, pagu Dana Desa tahun 2026 di wilayah OKU Timur mengalami penurunan signifikan. Kondisi tersebut membuat setiap penggunaan anggaran desa harus benar-benar memperhatikan kebutuhan masyarakat, khususnya program penanggulangan kemiskinan, perlindungan sosial, dan pemberdayaan ekonomi warga.
CACA Sumsel memperkirakan total anggaran kegiatan yang menjadi sorotan mencapai Rp3,6 miliar. Namun, besaran tersebut serta dugaan penyimpangan yang disampaikan masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen anggaran, bukti pembayaran, dan keterangan pihak-pihak terkait.
Dalam aksi damai tersebut, CACA Sumsel menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Kejati Sumsel.
Pertama, mendesak Kejati Sumsel memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten OKU Timur beserta pihak-pihak terkait untuk memperoleh keterangan dan klarifikasi mengenai pelaksanaan bimtek tersebut.
Kedua, meminta kejaksaan melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap penggunaan anggaran kegiatan yang diperkirakan mencapai Rp3,6 miliar guna memastikan ada atau tidaknya kerugian negara maupun penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan.
Ketiga, mendesak penyelidikan atas dugaan adanya tekanan atau instruksi terstruktur dari oknum di lingkungan Dinas PMD OKU Timur yang diduga mengarahkan desa mengalokasikan APBDes untuk membiayai kegiatan tersebut.
CACA Sumsel menegaskan, langkah tersebut diperlukan agar pengelolaan Dana Desa berjalan transparan, akuntabel, dan tidak menyimpang dari tujuan utamanya, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Melalui aksi ini, CACA Sumsel berharap Kejati Sumsel menindaklanjuti laporan dan informasi yang disampaikan secara profesional, objektif, serta berdasarkan alat bukti yang sah.
Sementara itu, massa aksi CACA Sumsel di terima oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Iwan Setiadi, S.H., M.H..mengatakan berterima kasih kepada Caca Sumsel yang telah melakukan aksi damai.
Terkait tuntutannya, silahkan laporkan ke Kejati Sumsel, untuk mempermudah laporannya silakan koordinasikan dengan saya, sejauh mana perkembangan laporannya. (*)


