Sabtu, Januari 31, 2026
- Advertisment -spot_img
BerandaNewsDitreskrimum Polda Sumsel Ungkap Tipid Pengangkutan Dan Jual Beli Pupuk Bersubsidi Tidak...

Ditreskrimum Polda Sumsel Ungkap Tipid Pengangkutan Dan Jual Beli Pupuk Bersubsidi Tidak Berizin di Wilayah Hukumnya

Ampuhnews.com Palembang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) gelar konferensi pers terkait dugaan Tindak Pidana (Tipid) pengangkutan, penyimpanan, penjualan dan pembelian pupuk subsidi tanpa surat izin di wilayah hukumnya.

Konferensi pers, dua Laporan Polisi (LP) tersebut yang berlangsung di Mapolda Sumsel, Kamis (29/1/2026) dipimpin Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring dan dihadiri Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Selain itu juga dihadiri Perwakilan Dinas PTPH Provinsi Sumsel yang diwakili Kasi Pupuk dan Pestisida, Dr Rina Sopiana SP MSi dan Manager Penjualan PT Pupuk Indonesia Wilayah Sumsel, Salman Heru Cakra.

Kombes Pol Doni Satrya Sembiring mengatakan bahwa Berdasarkan LP Nomor : LP/A/8/1/2026/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Sumsel, untuk Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di Jalan Mayjen H M Ryacudu 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu Satu Kota Palembang.

“Dalam pengungkapan perkara ini telah diamankan tersangka atas nama HA (36) dengan barang bukti satu unit kendaraan truck merk mitsubishi colt diesel terpasang plat nomor palsu BG8785JC yang membawa 180 karung pupuk bersubsidi merek pupuk NPK Phonska dengan berat 9 (sembilan) ton,” katanya.

“Berdasarkan keterangan tersangka HA, pupuk bersubsidi tersebut berasal dari wilayah Manggala Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung. Dari saudara R pupuk tersebut akan diantarkan kepada saudara J di wilayah Musi Banyuasin,” tambahnya.

Sedangkan berdasarkan LP Nomor : LP/A/4/1/2026/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Sumsel, TKP-nya di Dusun Batin Mulya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

“Dalam pengungkapan perkara dengan LP ini, diamankan 7 (tujuh) orang tersangka yaitu TIN (28), SR (31), AH (38), JI (58), H (58), AS (38) dan AA (58) dengan barang bukti satu unit truck merk Isuzu yang membawa pupuk bersubsidi 60 karung jenis NPK Phonska dan 40 karung jenis urea dengan total berat 5 ton,” ujarnya Doni.

Lanjut Doni terangkan bahwa pasal yang disangkakan dalam perkara ini yaitu Pasal 110 Jo Pasal 36 Jo Pasal 35 ayat (1) huruf g dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2024 tentang perdagangan atau Pasal 591 huruf a KUHPidana Jo Pasal 2 huruf c KHUPidana.

“Berdasarkan pasal yang disangkakan tersebut, tersangka diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) Tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” tegasnya.

Lebih lanjut dia ungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan perkara ini merupakan informasi yang sangat berharga dari masyarakat.

“Kami tidak bisa berbuat apa-apa tanpa peran masyarakat yang memberikan informasi sehingga perkara ini bisa kita tindaklanjuti. Hal ini juga mendukung program Asta Cita yang berkaitan dengan kelangkaan pupuk bagi petani-petani kecil,” ungkapnya Doni.

Terakhir Doni sampaikan bahwa dengan adanya peran masyarakat yang memberikan informasi, pihaknya berharap kedepan para pelaku atau oknum yang terlibat seperti dalam perkara ini bisa diungkap dan diamankan.

“Selan itu juga kami meminta kepada para wartawan untuk mendukung kami agar bisa mengungkap dan mengamankan para pelaku lainnya dengan harapan untuk bisa mendukung ketahanan pangan dan kemakmuran masyarakat khususnya para petani,” tandasnya Doni (Zul).

Redaksi AmpuhNews
Redaksi AmpuhNews
pimpinan perusahaan
RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Berita Populer

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
RELATED ARTICLES