Sabtu, Januari 31, 2026
- Advertisment -spot_img
BerandaNewsDitresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan BB Narkotika 584,6 Gram Sabu dan 150 Butir...

Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan BB Narkotika 584,6 Gram Sabu dan 150 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Bulan Mei

Ampuhnews.com Palembang – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) musnahkan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis sabu sebanyak 584,6 gram dan Ekstasi sebanyak 150 butir, yang dimusnahkan dengan cara diblender lalu di larutkan ke dalam kloset, Sabtu (24/05/2025).

Secara terpisah Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH melalui Kasubbid PID AKBP Suparlan SH MSI mengatakan bahwa Pemusnahan tersebut turut disaksikan para tersangka

“Selain itu pemusnahan barang buktu dihadiri Plt Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumsel Kompol Menang SH, Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP C.S Panjaitan SE MSi, perwakilan dari Kejaksaan Sumsel dan Pengadilan Negeri Palembang,” katanya.

Sementara Kasubbid PID AKBP Suparlan SH MSI terangkan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi ini merupakan hasil pengungkapan dibulan Mei dari 10 orang tersangka yang berhasil diamankan di 7 TKP yaitu Wilayah Kabupaten OKU 1 Laporan Polisi (LP), Palembang 4 LP, Pali 1 LP dan Muba 1 LP.

“Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 584,6 gram dan ekstasi 150 butir dengan cara di blender menggunakan air yang dicampur dengan porstex. Dan anak bangsa yang berhasil diselamatkan 6.146 jiwa,” terangnya.

Lanjut dia jelaskan Pasal yang dilanggar primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2)UU,RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang ancaman hukumannya pidana mati/pidana seumur hidup

“Dengan pemusnahan barang bukti narkotika ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika dan menjadi langkah awal dalam menciptakan masyarakat yang bersih dari narkoba.” tutup AKBP Suparlan (Ril/Zul).

Redaksi AmpuhNews
Redaksi AmpuhNews
pimpinan perusahaan
RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Berita Populer

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
RELATED ARTICLES