Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

DPD Pospera Sumsel Gelar “Dialog Publik” Implementasi Permen ESDM no 14 THN 2025 Dalam Pengolahan Sumur Masyarakat di Sumsel

Ampuhnews.com | Palembang, – Penataan tata kelola sumur minyak masyarakat di Sumatera Selatan (Sumsel) memasuki babak baru. Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2024 ditegaskan bukan sebagai celah legalisasi praktik ilegal, melainkan solusi atas “keterlanjuran” sumur lama sekaligus penertiban aktivitas migas rakyat.

Penegasan itu mengemuka dalam diskusi publik yang digelar DPD Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Sumsel, Senin (10/08/2026), menghadirkan perwakilan SKK Migas, Dinas ESDM Sumsel, akademisi, mahasiswa, hingga koalisi aktivis.

Perwakilan SKK Migas, Bambang Dwi Djanuarto, menegaskan bahwa regulasi ini hanya mengakomodasi sumur masyarakat yang sudah lebih dulu beroperasi sebelum Permen 14 Tahun 2025 terbit dan bukan untuk membuka titik pengeboran baru.

“Prinsipnya jelas: ini soal keterlanjuran, bukan pembukaan baru. Jika ditemukan pengeboran baru atau tidak memenuhi kriteria, pasti dicoret,” tegas Bambang.

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab kekhawatiran maraknya dugaan kemunculan sumur ilegal baru di wilayah Banyuasin,Musi Banyuasin dan PALI hingga Lahat yang disebut-sebut melibatkan cukong.

Alih Fungsi Kilang Ilegal, Bukan Sekadar Ditutup

Dalam forum diskusi publik tersebut, SKK Migas bahwa illegal refinery harus dihentikan. Namun untuk tetap menciptakan lapangan kerja maka dapat dilakukan pendekatan berbeda terhadap keberadaan kilang penyulingan ilegal (illegal refinery) yaitu mendorong skema alih fungsi.

Dengan skema alih fungsi illegal refinery menjadi tempat perbaikan mutu minyak mentah maka lapangan pekerjaan tetap tercipta.

Fasilitas penyulingan tradisional milik warga diusulkan dialihkan menjadi unit penampungan dan pengendapan (settling pool) agar sesuai standar kualitas minyak mentah sebelum disalurkan ke Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

“illegal refinery harus dihentikan. Tidak ada pilihan lain saat ini. Namun untuk tetap menjaga ekonomi masyarakat maka kita dapat mengalihkan mereka ke sistem resmi yang aman dan terukur dengan menjadi penyedia jasa perbaikan mutu yang bekerjasama dengan BUMD, Koperasi dan UMKM,,” jelas Bambang.

Potensi Besar: 26 Ribu Sumur Rakyat Bisa Dongkrak Produksi Nasional

Kabid Energi Dinas ESDM Sumsel, Akhirul Jaya Wardhana, mengungkapkan bahwa dari sekitar 26.000 sumur masyarakat di Sumsel—lebih dari 22.000 berada di Musi Banyuasin—baru sekitar 500 sumur yang terverifikasi dan memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS).

“Dari 500-an sumur itu, produksi sudah mencapai sekitar 1.500 sampai 2.500 barel per hari,” ujarnya.

Ketua DPD Pospera Sumsel, Muhammad Iqbal, menilai skema legalisasi ini sebagai solusi konkret bagi kebuntuan yang selama ini dihadapi penambang tradisional.

“Jika seluruh sumur rakyat masuk skema legal, potensi produksi bisa mencapai 80.000 hingga 110.000 barel per hari, atau sekitar 15–20 persen target nasional,” kata Iqbal.
Ia juga menegaskan potensi tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumsel melalui dana bagi hasil dapat menembus Rp200–300 miliar per tahun, sekaligus memangkas praktik pungli dan memberikan kepastian harga jual minyak.

Desakan Intervensi Negara dan Penegakan Hukum

Meski demikian, Pospera dan aktivis menilai keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada keberpihakan negara.

Mereka mendesak:

* Akses permodalan melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi penambang legal

* Pelatihan teknis bagi tenaga kerja lokal

* Penindakan tegas terhadap praktik illegal refinery dan mafia minyak

Diskusi sempat memanas saat aktivis menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal yang masih berlangsung di Banyuasin dan Musi Banyuasin, serta persoalan antrean solar subsidi di SPBU.

Menanggapi hal itu, SKK Migas menegaskan bahwa persoalan distribusi BBM merupakan kewenangan sektor hilir (BPH Migas dan Pertamina), sementara pihaknya fokus pada produksi di sektor hulu.

Kawal Implementasi, Jangan Sampai Disusupi Cukong

Diskusi ditutup dengan komitmen bersama Pospera dan jaringan aktivis untuk mengawal ketat implementasi Permen ESDM No. 14 Tahun 2024 agar benar-benar berpihak kepada rakyat, bukan justru dimanfaatkan oleh kepentingan kelompok tertentu.

Regulasi ini diharapkan menjadi titik balik: dari praktik ilegal yang merugikan negara, menuju tata kelola migas rakyat yang legal, transparan, dan berkeadilan. (*)

Redaksi AmpuhNews
Redaksi AmpuhNews
pimpinan perusahaan

Popular Articles