Sabtu, Januari 31, 2026
- Advertisment -spot_img
BerandaNewsDua Sopir Diamankan Ditreskrimsus Polda Sumsel di SPBU 23.301.34, Dalam Ungkap Kasus...

Dua Sopir Diamankan Ditreskrimsus Polda Sumsel di SPBU 23.301.34, Dalam Ungkap Kasus Penyalagunaan BBM Bersubsidi

Ampuhnews.com Palembang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) gelar konferensi pers dengan awak media terkait diamankannya 2 (dua) orang tersangka dalam ungkap kasus penyalagunaan (Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Peristiwa tersebut terjadi di SPBU 23.301.34 Jalan H M Noerdin Pandji Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Kota Palembang, Selasa (11/3/2025) beberapa hari yang lalu.

Konferensi pers tersebut dipimpin Direskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bugus Suropratomo Oktobrianto dan dihadiri oleh Kaur Pensat Subbid Penmas Bidang Humas Polda Sumsel Kompol Menang S dan Sales area manager Sumsel PT Pertamina Patra Niaga, Jimmy Wijaya.

“Kedua orang tersangka dengan atas nama dengan inisial JI dan RE ditangkap saat sedang mengisi BBM bersubsidi jenis solar di Tempat Kejadian Peristiwa (TKP),” ungkapnya kepada awak media, Kamis (13/3/2025).

Ia sampaikan bahwa terungkapnya kasus ini, berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya aksi penyalagunaan BBM bersubsidi yang berada diseputaran Jalan Tanjung Api Api.

“Berdasarkan informasi tersebut, penyidik unit 2 subdit IV Tipidter, berhasil melakukan penindakan terhadap 2 (dua) unit mobil Roda Empat (R4) jenis box engkel dengan terpasang Nomor Polisi (Nopol) palsu di TKP,” terangnya Bagus.

Lanjut Bagus terangkan bahwa dalam perkara ini, kedua tersangka melakukan pengisian BBM jenis Solar di TKP dengan menggunakan barcode My Pertamina yang bukan milik kendaraan yang dikendarainya, melainkan milik kendaraan truck roda enam (R6) sedangkan kendaraannya berjenis engkel roda empat (R4)

“Kendaraan yang dikendarai oleh tersangka atas nama JI, tangki bahan bakarnya sudah dimodifikasi ukuran yang lebih besar dengan kapasitas 200 liter, sedangkan kapasitas sebenarnya 75 liter,” terangnya Bagus.

Lanjut Bagus beberkan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap pihak SPBU, didapatkan fakta benar kedua tersangka telah melakukan pengisian BBM jenis solar bersubsidi di SPBU tersebut menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan jenis kendaraan yang dikendarainya.

“Kedua tersangka sudah kurang lebih 3 (tiga) bulan melakukan kegiatan pengisian BBM bersubsidi dengan menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan jenis kendaraan,” bebernya.

Berdasarkan keterangan tersangka atas nama RE, Pada hari yang sama sudah dua kali melakukan pengisian BBM jenis solar bersubsidi di SPBU yang berbeda, dimana BBM bersubsidi tersebut sudah dilakukan pembongkaran di gudang yang terletak di Desa Gasing Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, diduga milik Sdr H.

“Berdasarkan keterangan tersangka tersebut, penyidik mendatangi tempat yang diduga gudang penampungan BBM bersubsidi milik Sdr H dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 unit drum kapasitas 200 liter dalam keadaan kosong, 1 unit mesin pompa dan 1 buah selang panjang 10 meter. Saat ini barang bukti tersebut diamankan di Polda Sumsel,” ujarnya Bagus.

Atas perbuatan tersangka dalam hal ini melanggar dugaan tindak pidana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Dalam ungkap kasus ini, memang ada keterlibatan oknum pegawai SPBU yang tidak bertanggung jawab. Namun saat ini kami masih melakukan pendalaman penyelidikan terhadap kasus ini,” ucapnya Bagus.

Sementara Sales area manager Sumsel PT Pertamina Patra Niaga, Jimmy Wijaya mengatakan bahwa Pertamina Patra Niaga Wilayah Sumbagsel, terus berupaya untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi secara tepat sasaran sesuai dengan peruntukannya.

“Kami sangat mengapresiasi dan mendukung penuh Kepolisian dalam hal ini Ditreskrimum Polda Sumsel yang telah melakukan penindakan terhadap oknum penyalagunaan BBM bersubsidi. Kita akan memblokir Kode QR barcode My Pertamina yang digunakan tersangka, untuk mencegah penyalagunaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Terakhir dia sampaikan bahwa Pertamina telah mengintruksikan kepada seluruh lembaga penyaluran BBM berdubsidi dalam hal ini SPBU, agar menjalankan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.

“Tidak segan, kami akan berikan sanksi kepada SPBU yang terbukti terlibat melakukan pelanggaran. Jika masyarakat menemukan adanya indikasi kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi dapat segera melaporkan pada Aparat Penegak Hukum atau melalui kontak Center Pertamina, 135,” tutupnya Jimmy (Zul).

Redaksi AmpuhNews
Redaksi AmpuhNews
pimpinan perusahaan
RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Berita Populer

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
RELATED ARTICLES