Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Dugaan kepemilikan lahan Bupati di Program SERASI Banyuasin, HAMASS Resmi Mengadu ke Kakortas Tipikor Mabes Polri

Ampuhnews.com | Palembang — Himpunan Aktivisme Muda Sumatera Selatan (HAMASS) melaporkan dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Tahun Anggaran 2019. Laporan tersebut ditujukan kepada Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipikor) Bareskrim Polri untuk meminta pendalaman terhadap pihak-pihak yang dinilai belum tersentuh proses hukum.

Ketua Umum HAMASS, Rahmat Hidayat, S.E.,kepada awak media, Jum’at (23/10/26), mengatakan merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan optimalisasi lahan rawa pendukung program SERASI dengan nilai kerugian negara yang disebut mencapai Rp7,91 miliar.

HAMASS menilai, meskipun perkara tersebut telah diputus pengadilan dan disebut berkekuatan hukum tetap, masih terdapat sejumlah fakta persidangan yang perlu didalami untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.

Salah satu hal yang disoroti ialah dugaan keterkaitan Bupati Banyuasin, H. Askolani Jasi, dengan kepemilikan lahan yang disebut digunakan dalam program SERASI. Dalam uraian laporannya, HAMASS mengutip keterangan saksi Poniman, Ketua UPKK Sumber Rejeki Desa Daya Kesuma, Kecamatan Muara Sugihan, mengenai pemasangan mesin pompa di lahan yang menurut keterangan tersebut disebut milik Bupati Banyuasin.

Selain itu, HAMASS mengutip keterangan Mahjub, bendahara UPKK Suak Tapeh, yang menyebut adanya lahan sekitar 64 hektare di kelompok tani Marhaen yang dikaitkan dengan pejabat Banyuasin. Organisasi tersebut meminta agar informasi mengenai kepemilikan lahan dan penggunaannya dalam program SERASI ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Tak hanya persoalan lahan, HAMASS juga menyoroti dugaan penggelembungan harga atau mark up pengadaan mesin pompa dalam program SERASI.

Dalam laporan itu, nama Supeno selaku pemilik Toko Sarana Tani dan Poniman selaku Ketua UPKK Sumber Rejeki turut disebut untuk dimintai pendalaman terkait dugaan penyimpangan pengadaan. HAMASS mendasarkan sorotannya pada keterangan saksi dalam putusan perkara yang dikutip pada halaman 121 serta halaman 146–148.

HAMASS juga mempertanyakan belum dihadirkannya Ketua UPKK Suak Tapeh dalam persidangan sebagaimana diuraikan dalam laporan tersebut. Menurut HAMASS, keterangan pihak itu dinilai penting untuk mengklarifikasi persoalan lahan yang menjadi salah satu pokok pengaduan.

Di sisi lain, HAMASS turut meminta penelusuran terhadap proses penanganan perkara sebelumnya, termasuk alasan sejumlah keterangan saksi yang menurut mereka perlu didalami lebih lanjut. Dugaan mengenai adanya pihak yang mengondisikan proses hukum juga disampaikan dalam laporan tersebut, tetapi memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan yang objektif.

HAMASS meminta Kakortas Tipikor Bareskrim Polri memanggil dan memeriksa H. Askolani Jasi terkait dugaan kepemilikan lahan yang disebut berkaitan dengan program SERASI.

HAMASS juga meminta aparat penegak hukum mendalami dugaan gratifikasi serta menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang dinilai memiliki keterlibatan, termasuk Supeno dan Poniman, apabila ditemukan bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.

Selain itu, Ketua Umum HAMASS, Rahmat Hidayat, S.E., menegaskan melalui tuntutan dalam laporan tersebut bahwa penanganan perkara dugaan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah diproses sebelumnya.

Menurut HAMASS, penelusuran lebih lanjut diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pihak lain yang turut bertanggung jawab atas kerugian negara dalam pelaksanaan program SERASI Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2019.

HAMASS berharap laporan tersebut mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum agar perkara SERASI Banyuasin dapat ditelaah secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel demi kepentingan penegakan hukum serta penyelamatan keuangan negara.

Laporan Hamass di terima oleh Wahyu D, Banit 5 Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipikor) Polri.

Redaksi AmpuhNews
Redaksi AmpuhNews
pimpinan perusahaan

Popular Articles