Ampuhnews.com | Palembang – Corporation Anti Corruption Agency Sumatera Selatan (CACA Sumsel) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan dengan mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek pemeliharaan bangunan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Dalam aksinya, massa menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Regulasi tersebut mendorong keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Koordinator Aksi, Reza Fahlepie, mengatakan pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui investigasi di lapangan. Berdasarkan hasil tersebut, CACA Sumsel menduga adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang berpotensi mengarah pada praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Dugaan tersebut berkaitan dengan kegiatan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Bangunan Kesehatan pada RSUD Kayuagung dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp2.374.600.051,72 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam data yang disampaikan massa aksi, proyek tersebut dimenangkan oleh CV. Sadewa Perkasa.
Dalam orasinya, CACA Sumsel menyampaikan tiga tuntutan kepada Kejati Sumsel. Pertama, meminta Kejati memanggil dan memeriksa Direktur RSUD Kayuagung, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pihak kontraktor untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.
Kedua, meminta Kejati Sumsel membentuk tim khusus yang melakukan pemeriksaan lapangan serta pendalaman terhadap seluruh dokumen proyek guna mengusut setiap potensi penyimpangan sejak tahap perencanaan, proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan.
Ketiga, mendesak Kejati Sumsel menegakkan supremasi hukum dengan mengusut setiap dugaan perbuatan melawan hukum demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Aksi damai tersebut diterima oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Iwan Setiadi, SH., MH., yang mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Dalam tanggapannya, Iwan Setiadi mengapresiasi penyampaian aspirasi yang dilakukan secara tertib dan damai oleh CACA Sumsel sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan.
“Terima kasih kepada CACA Sumsel yang telah melakukan aksi damai di Kejati Sumsel. Terkait apa yang disampaikan dan dilaporkan hari ini akan kami tindak lanjuti dan kami sampaikan kepada pimpinan. Berhubung ini merupakan laporan baru, silakan disampaikan melalui PTSP Kejati Sumsel,” ujar Iwan.






