Ampuhnews.com | Palembang – Kami yang tergabung dalam GARDA ANTI KKN ‘Gerakan Radikal Anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme’ hari ini menyampaikan laporan pengaduan ke Kejagung RI dalam hal ini JAMPIDSUS Kejagung, atas adanya temuan kami dilapangan dan informasi yang kami dapat tentang adanya dugaan indikasi korupsi, kolusi dan nepotisme yang terjadi di lingkungan DINAS PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN KAB. MUARA ENIM. Terkait sejumlah kegiatan belanja dari TA. 2023 s.d 2025 yang kami anggap patut untuk diselidiki oleh rekan-rekan APH di Kejagung RI, Adapun kegiatan-kegiatan tersebut adalah :
1. Belanja modal kendaraan bermotor Khusus, Senilai Rp. 3.900.000.000 sumber dana APBD TA. 2024
2. Belanja kursus singkat/pelatihan, senilai Rp. 555.000.000 sumber dana APBD TA. 2024
3. Belanja Modal alat kantor lainnya, senilai Rp. 967.930.450 sumber dana APBD TA. 2024
Menurut hasil investigasi kami dilapangan dan data – data yang kami miliki, kami menemukan adanya dugaan penyelewengan anggaran yang mengarah pada praktik-praktik tindak pidana korupsi, bahwa terkait Belanja langsung beberapa kegiatan diatas diduga tidak wajar, diduga realisasinya tidak sesuai dan tidak sebanding dengan anggaran yang begitu besar, serta adanya dugaan modus operandi yaitu adanya dugaan penggelembungan anggaran dan dugaan mark up harga2 belanja yang berpotensi merugikan negara miliaran rupiah.
Oleh sebab itu, kedatangan kami hari ini ke Kejagung RI adalah guna menyampaikan laporan pengaduan untuk meminta Jaksa Agung RI melalui JAMPIDSUS yang hari ini merupakan institusi penegak Hukum paling berani mengungkap kasus-kasus korupsi di Indonesia ini, untuk menyelidiki anggaran dari tahun 2023 s/d 2025 yang sangat fantastis tersebut, kami berharap agar kiranya pihak JAMPIDSUS agar segera memeriksa oknum-oknum yang paling bertanggung atas dugaan KKN tersebut yaitu Kepala Dinas, dan pihak ketiga yang melaksanakan, demi terciptanya tata kelola keuangan Negara yang bebas dari tindak pidana KKN.
Dan,”kami juga akan melaporkan persoalan ini ke KPK RI,”pungkasnya. (*)






