Ampuhnews.com Palembang – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan upaya penjemputan paksa untuk membawa Haji Alim (HA) Guna dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, Senin (10/3/2025).
Hal ini disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, yang mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan untuk terkait proses penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam oengadaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024.
“Haji Alim dan Amin Mansur (AM) sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam Perkara tersebut oleh Kejari Muba pada, Kamis (6/3/2025) beberapa hari yang lalu dan sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka atas nama AM,” katanya.
Lanjut Ia terangkan bahwa setiap penanganan perkara Tipikor di wilayah hukum Kejati Sumsel, semua atas Perintah, Seizin, dan dalam Pengendalian Kepala Kejati Sumsel.
“Dalam pengananan perkara kasus ini, tersangka an HA selaku Direktur PTSentosa Mulia Bahagia (SMB) dan AM Pihak Yang Mengurus Kelengkapan Dokumen Untuk Ganti Rugi Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024,” terangnya Vanny.
Lebih Lanjut Vanny ungkapkan bahwa tersangka HA saat ini dibawa ke Kejati Sumsel dan dilakukan penahanan secara paksa, karena sebelumnya menolak untuk dilakukan pemeriksaan.
“Karena tersangka HA menolak untuk dilakukan pemeriksaan sehingga dilakukan tindakan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan oleh Kepala Kejari Muba Nomor : PRINT-389/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 10 Maret 2025, selama 20 hari terhitung tanggal 10 – 29 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang,” ungkapnya.
Terakhir dia beberkan modus operandi tersangka dalam kasus ini melakukan pemalsuan dokumen berupa Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang berlokasi di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal guna diajukan sebagai kelengkapan dokumen untuk pergantian ganti rugi lahan pembangunan jalan tol Betung – Tempino Jambi.
“HA bukanlah orang yang berhak atas tanah tersebut sesuai dengan Pengumuman yang dikeluarkan oleh Panitia Pengadaan Tanah Nomor 285 /500.16.06/x/2024 tanggal 31 Oktober 2024 Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Peninggalan dan Pengumuman Nomor 343 /500.16.06/XII/202 tanggal 06 Desember 2024 Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Simpang Tungkal,” tandasnya Vanny (Zul).






