Ampuhnews.com Palembang- Forum Komite SMA dan SMK Sumatera Selatan (FK-4S) gelar konferensi pers dengan awak media di Ruang Musi IV Pempek Mama Musi Jalan Kapten A Rivai Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang, Jum’at (13/2/2026).
Konferensi pers tersebut digelar untuk mengklarifikasi terkait adanya kutipan dalam pemberitaan di beberapa media yang memuat tanggapan dari pihak-pihak tertentu, mempertanyakan terbentuknya FK4S.
“Klarifikasi ini kita lakukan agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran penafsiran serta adanya upaya membangun opini dan stigma negatif terhadap pembentukan FK-S4,” katanya M Ali Ruben SH selaku Perwakilan Humas dan Juru Bicara FK-S4.
Lanjut Ruben ungkapkan bahwa kutipan dalam pemberitaan tersebut cenderung menggiring opni publik seolah-olah pembentukan FKS4 bertujuan untuk melegalkan serta melindungi praktek pungutan oleh Komite Sekolah terhadap orang tua siswa.
Selain itu juga dalam pemberitaan tersebut bahwa pembentukan FK-S4 atas inisiatif Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel dengan tujuan melindungi kebijakan Komite sekolah yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah RI Nomor 75 Tahun 2016, dengan memberikan payung hukum yang inkonstitusional bagi Komite Sekolah
“Kutipan tersebut tentunya tidak sesuai dengan pembahasan dalam rapat yang kami laksanakan beberapa hari yang lalu,” ujarnya.
Lebih lanjut dia beberkan bahwa dalam kutipan diberita tersebut disebutkan AD/ART) Forum Komite yang sebagai landasan konstitusi organisasi telah disiapkan sehingga pengurus hanya menjalankan roda organisasi berdasarkan AD/ART yang telah dibuat.
‘Bagaimana ada kesimpulan seperti itu sementara pembentukan FK-S4 masih dalam proses, demikianpun AD/ART masih dalam penyusunan, sehingga tudingan tersebut terlalu prematur,” ungkapnya Ruben.
Kemudian juga ada pernyataan yang tendensius serta tudingan melalui kutipan dalam pemberitaan yang beredar menyebutkan bahwa keberadaan Forum Komite hanya menambah beban orang tua siswa dengan memungut biaya operasional Forum Komite dari orang tua siswa.
“Atas pernyataan tanpa adanya bukti otentik dan hanya berdasarkan asumsi tersebut perlu kami sikapi baik secara organisasi maupun hukum,” tegasnya.
Dalam konteks kritik melalui media tersebut disebutkan bahwa FK-S4 dibentuk sebagai bumper dari Komite untuk bebas melakukan pungutan dan bahkan sampai membuat gertakan dan ancaman untuk melaporkan ke Pihak Aparat Penegak Hukum (APH).
“Secara tegas kami sampaikan bahwa setiap warga negara Indonesia dijamin haknya untuk menyatakan pendapat didepan umum dan kami menghormati hak tersebut,” ucapnya.
“Namun jika pernyataan tersebut hanya berdasarkan asumsi tanpa data dan fakta, maka kami pun akan mengambil langkah-langkah strategis sebagai wujud menggunakan hak-hak konstitusional kami,” tambahnya Ruben.
Terakhir Ruben sampaikan agar masyarakat tidak terjebak dengan isu liar yang tidak bertanggung-jawab, maka pihaknya jelaskan tujuan dibentuknya FK-4S.
“Yang jelas pembentukan FK-4S untuk memberikan pencerahan, pendampingan sekaligus monitoring dan pengawasan, agar semua kebijakan serta program Komite Sekolah tidak bertentangan dengan Regulasi dan Aturan yang ada. (zul).






