Ampuhnews.com | Palembang – Massa Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi (DP-JAKOR) lakukan demo aksi damai di Mapolda Sumsel, Jalan Jendral Sudirman , Kecamatan Kemuning Palembang. Jum’at (08/08/25) terkait Ilegal Driling yang diduga merusak Lingkungan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Massa yang diketuai oleh Fadrianto TH SH dalam orasinya menyampaikan kami Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi Sumatera Selatan (Jakor Sumsel) mengapresiasi Kerja Polda Sumatera Selatan dan Mendukung Penuh Polres Musi Banyuasin dan Jajaranya Dalam Penegakan Hukum terkait Penghentian Ilegal Driling dan Ilegal Refeneri di Wialayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Setelah Terbitnya Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak Dan Gas Bumi maka Kami mendesak Polda Sumatera Selatan untuk Segera MENANGKAP TOKE-TOKE Minyak ILEGAL di Kabupaten Musi Banyuasin agar Proses Penataan Sumur Minyak TUA di Kabupaten Musi Banyuasin Sesuai dengan
Pasal 15 Kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), dilaksanakan dengan ketentuan:
a. telah terdapat kegiatan produksi sumur Minyak Bumi yang melibatkan masyarakat:
1) dalam suatu Wilayah Kerja dan di luar Wilayah Operasi; dan/atau
2) di luar Wilayah Kerja yang berpotensi dilakukan perluasan Wilayah Kerja,
Maka, merujuk pasal 15 dalam Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak Dan Gas Bumi, bahwa tidak boleh lagi ada ilegal Driling yang baru setelah terbitnya Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak Dan Gas Bumi dan Pasal 15 huruf f setiap orang tidak diperbolehkan melakukan kegiatan pemboran sumur Minyak Bumi baru selama periode penanganan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3); g. terhadap kegiatan pemboran sumur baru sebagaimana dimaksud pada huruf f, dilakukan tindakan penegakan hukum;
Serta Hasil Pengeboran yang diperoleh dari sumur-sumur yang telah ada tidak boleh lagi di jual pada Pihak Lain/Perorangan dan harus dijual pada BUMD/Koprasi/UMKM dan setalah itu BUMD/Koprasi/UMKM menjual minyak tersebut ke Kontraktor Pemegang WK dan atau Wilayah Oparasi
Maka,”kami Mendesak Polda Sumatera Selatan dan Polres Musi Banyuasin untuk segera Menangkap Toke-Toke Minyak yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin terutama FO/PYK, MWR dan SPR, sebab Kejahatan dan Pelanggaran Hukum yang dilakukan dalam Ilegal Driling dan Ilegal Refeneri tetap harus di Tindak dan Penegakan hukum tetap harus dilakukan,”ujatnya
Maka dari itu kami Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi Sumatera Selatan Meminta sbb ;
1.Keseriusan POLDA Sumatera Selatan dalam Menghentikan ILEGAL DRILING DI MUBA DAN MENANGKAP TOKE-TOKE MINYAK/PEMILIK MODAL. Ilegal DRILING dan ILEGAL Refeneri di Kabupaten MUBA
2.MEMINTA POLDA SUMATERA SELATAN MENANGKAP SELURUH TOKE MINYAK ILEGAL DI MUBA
3.Meminta Kapolda Sumatera Selatan Menegakan ASTA CITA Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subinato
4.Meminta Kapolda Sumatera Selatan agar segera menangkap seluruh Pengendali legal Driling dan Ilegal Refeneri (Toke Minyak Ilegal) di Kabupaten Musi Banyuasin yang diduga telah merugikan Negara TRILUNAN Rupiah dan diduga Merusak Lingkungan Yaitu
3).MWR
4).SPR
5).FO/PYK
5.Meminta Kapolda Sumatera Selatan agar Segera Menyita seluruh Harta Kekayaan dan Seluruh Aset Toke Minyak llegal di Kabupaten Musi Banyuasin
6.MEMERINTAHKAN KAPOLRES MUBA DAN JAJARANYA UNTUK MENANGKAP SELURUH TOKE MINYAK ILEGAL DI MUBA
7.MEMERINTAHKAN KAPOLSEK (Babat Toman, Sanga Desa, Sungai Lilin, Keluang dan Batang Hari Leko) untuk menangkap toke Minyak Ilegal (MWR, SPR, FO/PYK)
8.MEMINTA KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA SELATAN MEMANGGIL DAN MEMERIKSA TOKE MINYAK ILEGAL MUBA (PYK, MWR, SPR).
Sementara itu, massa aksi Jakor Sumsel di terima oleh Kapolda Sumsel yang di Wakili oleh Ismi Ashofa Dit Reskrimsus Polda Sumsel mengatakan terima kasih kepada Jakor Sumsel yang telah melakukan aksi damai.
“Terkait tuntutannya akan kami terima dan akan kami laporkan dengan pimpinan untuk segera di tindaklanjuti secepatnya,”tutupnya






