Ampuhnews.com Palembang – Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir (OI), atas nama terpidana Jhoni Engglani Bin Samsu di SPBU, Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Sabtu (9/8/2025) sekira Pukul 18.05 WIB.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, yang mengatakan bahwa sampai dengan Bulan Agustus 2025, Jhoni Engglani merupakan DPO Ketujuh yang berhasil diamankan.
“Kami tetap menghimbau kepada para DPO yang lain, agar segera menyerahkan diri ke Kejati Sumsel, kalau tidak Tim Tabur yang akan melakukan pengejaran dan penangkapan, karena tidak ada tempat yang aman bagi para DPO yang melarikan diri,” ucapnya.
Lanjut Ia beberkan bahwa Jhoni Engglani masuk dalam DPO Kejari OI sejak Tahun 2021 dan merupakan terpidana dalam Perkara Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas), yang terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Atas Kelalaiannya mengakibatkan Lakalantas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang
“Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Kag, dalam perkara ini, terpidana Jhoni Engglani dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp 1 Juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan,” bebernya Vanny.
Tertangkapnya Jhoni Enggalni, berawal dari informasi masyarakat yang didapat oleh Tim Tabur, bahwa Jhoni Engglani bekerja sebagai sopir sedang melakukan perjalanan untuk mengambil barang dari Pekanbaru menuju Jakarta Utara.
Lanjut, Sabtu (9/8/2025) sekira pukul 06.30 WIB Tim Tabur Kejati Sumsel kembali mendapatkan informasi bahwa DPO tersebut akan melakukan penyeberangan dari Merak ke Bakauheni menuju Pekanbaru.
“Berdasarkan informasi tersebut di TKP pada saat sedang melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM), Tim Tabur Kejati Sumsel berhasil mengamankan Jhoni Engglani,” ujarnya
“Kemudian Jhoni Engglani, DPO Kejari OI tersebut langsung dibawa ke Kejati Sumsel dan akan diserahkan ke Kejari OI untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” tutupnya Vanny (Zul).






