Ampuhnews.com Palembang – seorang laki-laki pensiunan Pertamina, atas nama Kgs Jamaludin, warga Lorong Abadi Plaju Kota Palembang diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan dengan modus investasi pembangunan perumahan.
Perkara tersebut terjadi pada, senin (8/8/2022) beberapa Tahun yang lalu, sekira Pukul 11.00 WIB di Kantor PT SBD di Jalan Yudha Muka 16 Ulu Kecamatan Seberang Ulu Dua Kota Palembang.
Atas perkara tersebut Kgs Jamaludin didampingi kuasa hukumnya Yuni Oktaria SH, Syahreza Azhari SH, Thio Fany SH, Alma Faramitha SH, Clara Alfionita SH, Wahyuningsih SH dan Atiqoh Faradini dari Kantor Hukum YOR, membuat Laporan Polisi (LP) di Polrestabes Palembang, Jum’at (19/12/3025).
Berdasarkan LP Nomor : LP/B/3877/XII/2025/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan Tanggal 19 Desember 2025, atas nama dengan inisial ME dilaporkan oleh Kgs Jamaludin atas dugaan perkara penipuan dan atau penggelapan.
Kepada awak media, Kuasa hukum pelapor, Yuni Oktaria membenarkan bahwa kliennya diduga menjadi korban penipuan dan atau penggelapan dengan modus investasi pembangunan perumahan.
“Dalam perkara penipuan dan atau penggelapan ini, klien kami mengalami kerugian uang sebesar Rp 100 Juta,” ujarnya.
Lanjut Ia beberkan bahwa diduga pelaku dalam perkara ini, ada 3 (tiga) orang yaitu ME, MT dan SA. Terlapor atas nama ME merupakan teman kliennya yang menawarkan untuk menginvestasikan uang sejumlah Rp 100 Juta untuk pembangunan rumah.
“Dalam perkara ini, diduga pelaku atas nama MT dan SA berperan sebagai penunjuk lokasi pembangunan rumah tersebut. Namun setelah di kroscek tanah tersebut tidak ada sangkut paut dengan investasi yang dijanjikan oleh terlapor atau fiktif,” bebernya Yuni.
Lebih Lanjut Yuni ungkapkan bahwa uang Rp 100 juta tersebut disetorkan ke rekening Bank Mandiri atas nama terlapor pada Tahun 2022 dan sampai saat ini tidak ada hasilnya.
“Dalam hal ini, kita sudah 2 (dua) melayangkan somasi dan melakukan itikad baik untuk diselesaikan secara musyawarah, tetapi tidak ada tanggapan, malah diberikan janji-janji saja,” ungkapnya.
Oleh karena itu, hari pihaknya mendampingi kliennya untuk membuat Laporan Polisi di Polrestabes Palembang.
“Kita berharap semoga hukum ditegakan seadil-adilnya tanpa pandang bulu dan hak-hak klien kami dapat dikembalikan,” tandasnya Yuni (Zul).






