Ampuhnews.com Palembang – Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia (Wamehum RI), Prof Dr Edward Omar Syarif Hiariej SH MHum didampingi Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Dr H Herman Deru SH MM, gelar Kunjungan Kerja (Kunker) ke Markas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumsel, Jalan F Tandean Kecamatan Ilir Timur Satu Kota Palembang Selasa, (13/01/2026).
Kunker tersebut bertujuan untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, sekaligus memberikan edukasi mendalam terkait perkembangan regulasi dan perubahan undang-undang terbaru yang bersentuhan langsung dengan fungsi penegakan Peraturan Daerah (Perda).
Gubernur Sumsel, H Herman Deru mengatakan bahwa Kunker Wamenhum ini dalam rangka sosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023.
“Dengan adanya KHUP dan KUHAP baru tersebut, banyak perubahan yang signifikan salah satunya terkait dengan penegakan Peraturan Daerah (Perda) yaitu menghapus sanksi kurungan dan digantikan sepenuhnya dengan sanksi denda administratif,” katanya.
Ia berharap dengan adanya Kunker Wamenhum ini, adanya penyegaran bagi seluruh penegak hukumnya khususnya Satpol PP yang menjadi salah satu garda terdepan dalam penegakan dan menjaga kehormatan Perda.
“Semoga Kunker Wamenhum Ini menjadi momentum berharga bagi jajaran Satpol PP Sumsel untuk mendapatkan pemahaman langsung mengenai dinamika hukum dan perubahan undang-undang yang terjadi,” harapnya.
Sementara Wamenhum, Prof Edward Omar Syarif Hiariej terangkan bahwa KUHP dan KUHAP baru tersebut lebih humanis dibandingkan warisan kolonial yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
“Secara normatif berlakunya KUHP dan KUHAP baru sangat efektif, karena mengurangi overcrowded atau kelebihan kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) serta menciptakan sistem hukum yang lebih manusiawi,” terangnya.
Ditempat yang sama, Plt Kasat Pol PP Sumsel Maha Resi Tama SE MM mengucapkan terima kasih kepada Wamenhum RI atas Kunkernya sekaligus ramah tamah bersama Gubernur Sumsel di Kantor Satpol PP Provinsi Sumsel.
“Kami sangat bersyukur hadirnya Wamenhum RI bersama Gubernur di Kantor Satpol PP Sumsel bisa berkonsultasi secara langsung terkait Penegakan Perda yang berkaitan dengan hukuman dan denda sesuai dengan KUHP dan KUHAP baru,” ungkapnya.
Lanjut dia juga mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Sumsel yang telah mendukung dan mensupport atas kegiatan hari ini.
“Dengan adanya kegiatan hari ini, tentunya menguatkan pengetahuan hukum yang berkaitan dengan Perda sesuai dengan KHUP dan KUHAP baru bagi Satpol PP dalam Penegakan Perda yang akan diterapkan langsung kepada masyarakat Sumsel,” tutupnya Tama (Zul).






