Ampuhnews.com Palembang – Aktivis, Dodo Arman, laporkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (10/11/2025).
Laporan tersebut terkait putusan Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumsel dengan Nomor : 018/IX/KI.Provinsi.Sumsel-PS-A/2024 dan sudah ada penetapan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dodo Arman mengatakan pada saat melaporkan hal tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, disuruh konseling terlebih dahulu ke Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus).
“Setelah saya konseling, Reskrimsus kebingungan, kemudian diarahkannya ke Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) dan menolak karena merasa bukan wewenangnya, maka saya dilempar lagi ke bidang Rencana Minstrasi (Renmin),” katanya.
“Renmin juga tidak menerima dan kemudian saya dilempar lagi ke bidang Pengawasan Penyidikan (Wassidik) dan juga tidak menerima,” lanjutnya.
Ia ungkapkan bahwa untuk mendapatkan putusan dari KI Provinsi Sumsel, butuh proses yang panjang, mulai dari Permohonan Informasi Publik dengan jeda waktu 10 (sepuluh) hari.
“Setelah 10 hari, tidak diberikan informasi kita mengajukan keberatan dan setelah jangka waktu 30 hari tidak ada tindakan lanjut kita daftarkan sidang sengketa informasi di KI Provinsi Sumsel,” ungkapnya Dodo.
Lanjut Dodo terangkan bahwa persidangan tersebut juga butuh proses yang panjang lebih kurang 2 (dua) Bulan dan baru ada keputusan dari KI Provinsi Sumsel, mendapatkan hak terkait informasi publik.
“Dalam hal ini, karena tidak ada bantahan atau banding, maka kita meminta eksekusi dari PTUN. Dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan proses yang panjang keluarlah penetapan dari PTUN,”terangnya.
Lebih lanjut dia jelaskan bahwa dengan adanya putusan dari KI Provinsi Sumsel dan penetapan PTUN, sudah cukup menjadi 2 alat bukti yang cukup.
“Oleh karena itu hari ini, saya melaporkan Sekda Kabupaten OKU telah melanggar Pasal 52 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan ancaman pidana kurungan maksimal 1 (satu) Tahun dan denda Rp 5 Juta,” jelasnya Dodo.
Dalam hal ini, Dodo sampaikan, sangat disayangkan, karena pihak Polda Sumsel tidak mengerti dengan kasus ini, sehingga laporannya tidak diterima.
“Saya sampai sekarang belum diterima oleh pihak Polda Sumsel untuk melaporkan Sekda Kabupaten OKU, dari pagi hingga sore, bolak balik, sementara mereka tidak paham dengan kasus ini,” bebernya.
“Langkah selanjutnya, saya akan coba koordinasi ke Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri), apakan mau menerima laporan ini atau tidak, karena Laporan ini tidak diterima oleh Polda Sumsel,” tandasnya Dodo (Zul).






