Amouhnews.com | Palembang, – Polda Sumatera Selatan kembali tercoreng. Seorang oknum anggota Propam berinisial Bripka FJ (Febri Juliansyah) dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp820 juta dengan modus menjanjikan kelulusan masuk Polisi Wanita (Polwan).
Korban, Suharta (41), warga Desa Singapura, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, mengaku menyerahkan uang ratusan juta rupiah setelah diyakinkan bahwa seluruh proses pendaftaran hingga kelulusan anaknya menjadi anggota Polri akan “diurus” oleh pelaku.
Namun harapan itu pupus. Anak korban bukan hanya gagal lulus, tetapi bahkan disebut tak pernah didaftarkan.
Kuasa hukum korban, Herman Hamzah SH MH, menegaskan bahwa kliennya merasa sangat dirugikan dan tertipu.
> “Jangankan diterima jadi Polwan, didaftarkan saja tidak. Tapi pelaku meyakinkan semua proses diurus dan meminta Rp820 juta. Ini jelas perbuatan melawan hukum,” tegas Herman, Jumat (20/2/2026).
Menurut Herman,kasus ini telah dilaporkan ke Yanduan Propam Polda Sumsel dan sempat bergulir dalam sidang kode etik. Dalam proses tersebut, pelaku meminta penyelesaian secara damai dan berjanji mengembalikan seluruh uang korban.
Dari total Rp820 juta, baru Rp500 juta yang dikembalikan. Sisanya Rp320 juta dijanjikan lunas pada Desember 2025 dengan jaminan satu unit rumah di Lampung.
Namun hingga tenggat waktu terlewati, uang tak kunjung dikembalikan. Lebih mengejutkan lagi, jaminan rumah yang diberikan ternyata bermasalah.
> “Kami sudah cek langsung ke Lampung. Rumah itu bukan milik pelaku, hanya sebatas kuasa jual. Bahkan diduga objek jaminan sudah berpindah tangan. Ini sangat merugikan klien kami,” ungkap Herman dengan nada geram.
Karena tak ada itikad baik, pihak korban kembali melayangkan somasi dan melaporkan ulang perkara tersebut ke Yanduan Propam Polda Sumsel secara online.
Herman menegaskan, kliennya hanya menuntut sisa uang sebesar Rp320 juta dikembalikan.
> “Kami sudah beri kesempatan. Kalau tidak ada pengembalian, jangan salahkan kami menempuh langkah hukum lebih tegas. Klien kami hanya minta haknya, sisa Rp320 juta dikembalikan,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik percaloan masuk Polri yang mencoreng nama baik institusi. Jika terbukti bersalah, pelaku bukan hanya terancam sanksi etik berat, tetapi juga kemungkinan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) serta proses pidana atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Propam Polda Sumsel terkait perkembangan terbaru kasus tersebut.
Publik kini menanti ketegasan penegakan hukum, terutama terhadap oknum yang justru bertugas menjaga marwah dan integritas institusi kepolisian. (Lendri)






