Ampuhnews.com | Palembang, –
Penggunaan Dana Desa,Desa Ulak Kembahang 2,Kecamatan Pemulutan Barat,Ogan Ilir diduga terjadi penyimpangan yang mengakibatkan Negara dirugikan ratusan juta rupiah.
Keterangan yang diperoleh Wartawan mengungkapkan,Tahun Anggaran 2023 Desa Ulak Kembahang 2,Kecamatan Pemulutan Barat,Ogan Ilir mendapatkan Dana Desa sebesar Rp.1.054.754.000,yang diperuntukkan beberapa program yang diantaranya,rehab rumah tidak layak huni sebesar Rp.75 juta.Namun,keterangan yang diperoleh Wartawan,diduga terjadi penyimpangan.
Pembangunan/rehab/peningkatan/pengerasan jembatan milik Desa sebesar Rp.55.700.000,diduga dikerjakan tidak sesuai RAB.Pembangunan/rehab/peningkatan/pengerasan jalan usaha tani sebesar Rp.108.891.000,diduga dikerjakan asal jadi.Pembangunan/rehab/peningkatan/pengerasan jalan usaha tani sebesar Rp.58.351.000,diduga dikerjakan asal jadi.
Pemeliharaan jalan usaha tani sebesar Rp.173.460.000,diduga dikerjakan asal jadi.Bantuan honor pengajar,pakaian seragam,operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah sebesar Rp.52.800.000,diduga terjadi penyimpangan.Alat produksi dan pengolahan pertanian,penggilingan padi,jagung dll sebesar Rp.40 juta diduga terjadi penyimpangan.
Untuk Tahun Anggaran 2024,Desa Ulak Kembahang 2 menerima Dana Desa sebesar Rp.1.176.163.000,yang diperuntukkan beberapa program yang diantaranya,pembuatan tandon penampungan air hujan,sumur bor dll sebesar Rp.40.629.100,diduga terjadi penyimpangan.
Pemeliharaan jalan usaha tani sebesar Rp.128.720.900,diduga dikerjakan asal jadi.Pembuatan gorong gorong,selokan,drainase,prasarana jalan lain sebesar Rp.25 juta,diduga terjadi penyimpangan.
Pemeliharaan jalan desa sebesar Rp.111.220.500,diduga dikerjakan asal jadi.Penyertaan Modal Bumdes sebesar Rp.200 juta dipertanyakan.
Terkait denga itu,Gerakan Rakyat Anti Korupsi ( Gerebek ) akan menyampaikan Pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.( Santo )






