Sabtu, Januari 31, 2026
- Advertisment -spot_img
BerandaNewsPolda Sumsel Amankan AT Pelaku Pencabulan Hingga Hamil 5 Bulan di Pangkalan...

Polda Sumsel Amankan AT Pelaku Pencabulan Hingga Hamil 5 Bulan di Pangkalan Gelebek Banyuasin

Ampuhnews.com Palembang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) gelar konferensi pers dengan awak media terkait pengungkapan kasus tindak pidana asusila terhadap anak dibawa umur di Desa Pangkalan Gelebek Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin.

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Rizka Aprianti SH SIK MH di Ruang Subdit IV PPA, Kamis (15/1/2026).

“Dalam pengungkapan kasus ini diamankan seorang pria yang berinisial AT (36) sebagai tersangka yang merupakan kakak ipar korban M (16). Sedangkan korban statusnya pelajar,” katanya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan atas nama S selaku orang tua korban di SPKT Polda Sumsel pada (9/11/2024) satu Tahun yang lalu.

“Dalam kasus asusila ini sejak Juli 2024, tersangka sering menyetubuhi atau mencabuli korban pada saat rumah korban sepi hingga hamil 5 (lima) bulan,” ujarnya Rizka.

Lanjut Rizka terangkan kronologi kejadian, pertama kali tersangka menyetubuhi korban pada, Rabu (10/7/2024) sekira Pukul 13.00 WIB di rumah korban.

“Tersangka menyetubuhi korban dengan cara memaksa dan mengancam dengan sebila pisau sambil berkata diam jangan berteriak. Setelah melakukan perbuatan tersebut tersangka langsung pergi dan meninggalkan korban di dalam kamar,” terangnya.

Kemudian kedua kalinya tersangka kembali menyetubuhi korban di tempat yang sama pada Juli 2024. Setelah melakukannya tersangka memberikan uang Rp 50 ribu kepada korban untuk uang jajan.

“Pada Juli 2024 Tersangka berkali-kali melakukan perbuatan menyetubuhi korban yang tidak terhitung lagi saat rumah korban sepi hingga hamil dan pada Maret 2025 melahirkan seorang bayi perempuan” ungkapnya Rizka.

Untuk kronologi penangkapan Rizka jelaskan bahwa sebelum dilakukan penangkapan terhadap tersangka, pihaknya dua kali melakukan pemanggilan, namun tidak hadir.

Kemudian (12/1/2026) sekira Pukul 12.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah kontrakannya di Desa Sungai Kedukan Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyiasin.

“Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (2) Huruf B KUHP Tahun 2023 Atau Pasal 415 Huruf B KUHP Tahun 2023 Atau Pasal 417 KUHP Tahun 2023, dengan ancaman penjara paling lama 12 (dua) belas Tahun,” bebernya.

Ditempat yang berbeda, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH sampaikan dengan tegas komitmen pihak Kepolisian perlindungan terhadap perempuan dan anak.

“Pihak kepolisian akan berkomitmen penuh dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual,” tutupnya Nandang (Zul).

Redaksi AmpuhNews
Redaksi AmpuhNews
pimpinan perusahaan
RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Berita Populer

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
RELATED ARTICLES