Ampuhnews.com Palembang – Ditresnarkoba Polda Sumsel gelar penusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Sabu sebanyak 7.707,98 gram dan ektasi sebanyak 177 butir di Halaman Ditresnarkoba polda Sumsel, Kamis (18/4/2024).
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Wakil Direktur (Wadir) Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK MH yang dihadiri Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumsel AKBP Suparlan SH MSi, Perwakilan Bidang Propam Polda Sumsel, Perwakilan Kajati Sumsel, Ketua GANN Sumsel dan Siswa SMA Negeri 18 Palembang.
Wadir Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP harissandi mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil ungkap kasus tindak pidana narkoba pada Bulan Februari 2024 dengan 2 Laporan Polisi (LP) dan Maret 2024 dengan 6 LP.
Pengungkapan kasus tersebut diamankan 13 tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 7.755,58 gram yang menyelamatkan 77.556 jiwa dan Ekstasi sebanyak 183 butir dengan menyelamatkan 77.922 jiwa anak bangsa.
“Barang bukti yang akan dimusnahkan sebanyak 7.707,98 gram jenis sabu dan 177 butir ekstasi setelah disisihkan untuk pembuktian di Pengadilan dan pemeriksaan laboratorium,” katanya.
Ia sampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk keseriusan Polda Sumsel dalam memberantas peredaran narkoba di Wilayah hukum Sumsel.
“Barang bukti tersebut kita musnahkan dengan menggunakan cairan, sehingga narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut tidak bisa dipakai lagi,” ujarnya Harissandi.
Lanjut Harissandi ungkapkan bahwa dalam pemusnahan barang bukti narkotika hari ini, pihaknya sengaja mengundang adik-adik siswa dari SMAN 18 Palembang, supaya mengetahui barang bukti hasil tangkapan tersebut diapakan.
“Hari ini adik-adik siswa dari SMAN 18 Palembang bisa menyaksikan proses pemusnahan barang bukti narkoba hasil ungkap kasus Polda Sumsel. Hal ini bisa menjadi pembelajaran mereka, jangan sampai mencoba untuk memakainya, karena dampaknya akan berpengaruh dalam fokus untuk menerima pembelajaran di sekolah,” terangnya.
Terakhir dia tambahkan bahwa pelaku yang diamankan dalam ungkap kasus tindak pidana narkoba ini 2 (dua) diantaranya bandar dan lainnya pengedar.
“Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Junto pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya pidana mati/seumur hidup,” pungkasnya Harissandi (Zul).






