Kamis, Maret 19, 2026
- Advertisment -spot_img
BerandaNewsPolres Muara Enim Amankan Tersangka BS Dan WA, Tersangka DalamUngkap Kasus Penambangan...

Polres Muara Enim Amankan Tersangka BS Dan WA, Tersangka DalamUngkap Kasus Penambangan Batu Bara Ilegal

Ampuhnews.com Muara Enim – Kepolisian Resor (Polres) Muara Enim jajaran Polda Sumatera Selatan (Sumsel), amankan 2 (dua) orang tersangka dalam ungkap kasus tindak pidana (Tipid) penambangan batu bara ilegal di wilayah Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumsel, Kamis (20/2/2025) yang lalu.

Hal ini diungkap langsung oleh Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra SH SIK MM MSi, yang mengatakan bahwa kasus tambang batu bara ilegal ini, berhasil diungkap setelah tim Satreskrim Polres Muara Enim melakukan operasi Penertiban, Penindakan dan Penegakan Hukum (Gakkum) diwilayah hukumnya.

“Operasi penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam menegakkan hukum terhadap pelaku pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan,” katanya saat gelar konferensi pers dengan awak media di Polres Muara Enim, Kamis (27/2/2025).

Untuk kronologi penangkapan ia terangkan bahwa tersangka atas nama dengan inisial BS (31) dan WA (42) diamankan pada saat dilakukan operasi tersebut di Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) yang dipimpin oleh Kasatreskrim, AKP Yogie Sugama Hasyim STK SIK bersama Kanit dan personil unit Pidana Khusus (Pidsus) atas perintahnya.

“Tersangka tersebut diamankan sekira pada Pukuk 14.00 WIB, saat sedang melakukan aktivitas pertambangan batu bara ilegal tersebut,” ungkapnya Jhoni.

Lanjut Jhoni juga ungkapkan bahwa selain Barang Bukti berupa 1 (satu) unit alat berat dan 2 unit mobil jenis truck, di TKP juga ditemukan batu bara yang diduga berasal dari tambang batu bara ilegal yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Muara Enim untuk dilakukan proses selanjutnya,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan tersangka dia beberkan bahwa tersangka an BS berperan sebagai operator alat berat excavator dan WA yang bertindak sebagai pembeli batu bara ilegal, sekaligus pemilik mobil dump truck yang digunakan untuk mengangkut hasil tambang ilegal tersebut.

“Atas perbuatan tersangka, dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nonor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman pidana 5 (lima) Tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” jelasnya Jhoni.

Lebih lanjut Jhoni sampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap ahli terkait dampak lingkungan dan legalitas tambang, serta memeriksa pemilik lahan untuk mengetahui keterlibatannya.

“Barang bukti batu bara akan diuji dilaboratorium guna untuk memastikan kualitas serta asal usulnya. Kita juga akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk membahas langkah hukum dan pencegahan aktivitas pertambangan ilegal ke depannya,” terangnya.

Perwira nomor satu di Polred Muara Enim ini, menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal karena dapat berdampak buruk bagi lingkungan serta ekonomi daerah.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas pertambangan tanpa izin agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” imbaunya Jhoni.

Terakhir Jhoni tambahlan bahawa Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan.

“Polres Muara Enim menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan pertambangan ilegal guna melindungi sumber daya alam bagi kesejahteraan masyarakat,” tandasnya Jhoni (Zul).

Redaksi AmpuhNews
Redaksi AmpuhNews
pimpinan perusahaan
RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Berita Populer

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
RELATED ARTICLES