Ampuhnews.com | Palembang – PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) dalam waktu dekat akan melakukan aksi damai di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ( Kejati Sumsel ) terkait adanya laporan dari beberapa Okum Guru atas dugaan Pungli Sertifikasi Guru dan Dugaan Penyelewengan Dana Bos dan PSG.
Hal tersebut di sampaikan oleh Dian HS Ketua PST di dampingi Sukirman Seketaris PST kepada awak media di Sekretariat PST Palembang, Senin (04/08/25).
“PST adalah Organisasi Pemuda yang peduli akan
Pemerintahan Daerah maupun Pemerintahan Pusat, dimana tugasnya adalah sebagai Agent Of
Change, Control Sosial, dan merupakan Organisasi yang peduli akan isu-isu sosial dan Korupsi yang
ada di Provinsi Sumatera Selatan. Serta berperan ikut andil dalam menyuarakan Aspirasi-aspirasi
rakyat dan peduli akan tata kelola Pemerintahan yang Demokratis.
Bersamaan dengan itu kami sebagai lembaga penggerak, mengajak kepada seluruh komponen
yang tergabung, baik Masyarakat, LSM, Pemuda, Mahasiswa, dan Aktivis Provinsi Sumatera selatan
untuk berperan dalam mengawasi Roda-roda pemerintahan,”ujar Dian
Bersamaan dengan ini kami yang tergabung dalam PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) menyampaikan Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, dan juga Kepada Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Mesuji Makmur Kab.Ogan Komering Ilir, Sehubungan dengan adanya indikasi Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan yang mengarah pada Tindak Pidana Korupsi
Kolusi dan Nepotisme (KKN) yaitu adanya dugaan Pemotongan Dana PIP serta Pemotongan
Sertifikasi Guru,serta Indikasi dugaan penyimpangan, penyalah gunaan Dana BOS dan
PSG/PSB yang tidak sesuai peruntukannya,
Pada Tahun 2023 dan tahun 2024 , dengan Nilai Anggaran :
1 Tahun 2023 adalah sebesar Rp. 568.500.000.00-,
2.Tahun 2024 adalah sebesar Rp. 612.500.000.00,-
Total dari tahun 2020 S/d 2024 sebesar Rp. 1.181.000.000.00,-
Dana PSG/PSB
Dengan Nilai Anggaran ;
1.Tahun 2023 adalah sebesar Rp. 818.640.000.00,-
2.Tahun 2024 adalah sebesar Rp. 879.120.000.00,-
3.Total dari tahun 2020 S/d 2024 sebesar Rp. 1.697.760.000.00,-
“Berdasarkan informasi dari beberapa Oknum Guru dilingkungan SMA Negeri 1 Mesuji Makmur Ogan Komering ilir , serta hasil penelitian team Badan Kajian dan Penelitian
PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) bahwa pada realisasi penggunaan Dana BOS Tahun
2023 dan Tahun 2024 tersebut, ditemukan adanya dugaan penyimpangan yang terindikasi mengarah
pada dugaan KKN,”ujarnya
Dan, patut diduga
berpotensi terjadinya indikasi KKN, sebab dalam beberapa laporan atas kertas tersebut diduga
terdapat beberapa realisasi yang tidak sesuai dengan fakta dilapangan.
Hal tersebut diperjelas dengan kesaksian dari beberapa Oknum Guru yang menjelaskan bahwa
realisasi penggunaan Dana BOS tersebut tidak Transparan dan tidak tepat guna , bahkan anggaran
dan realisasi Dana BOS tersebut hanya diketahui oleh Oknum Kepala Sekolah dan Bendaharanya
saja.
“Menurut informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber internal, pemotongan dana sertifikasi dilakukan
secara sistematis. Disebutkan, setiap kali pencairan sertifikasi, guru menerima potongan sebesar
Rp1.300.000, dengan rincian potongan tambahan Rp300.000 untuk dua tahap sebelumnya. Jika terdapat
15 guru penerima, maka potensi pungutan bisa mencapai puluhan juta rupiah dalam satu triwulan
Tak hanya itu, sejumlah guru yang berhasil lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK) juga mengaku dipungut biaya sebesar Rp3.000.000 per orang. Hingga kini belum ada
penjelasan resmi terkait dasar penarikan dana tersebut.
Atas dugaan permasalahan diatas , kami sebagai lembaga penggerak kontrol sosial, mengajak
kepada seluruh komponen yang tergabung, baik Masyarakat, LSM, Pemuda, Mahasiswa, dan Aktivis
Provinsi Sumatera selatan untuk berperan dalam mengawasi Roda-roda pemerintahan,
Adapun aksi kami nanti di Kejati Sumsel menuntutan Kejati Sumsel sbb ;
1.Mendukung Penuh Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam hal melakukan
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
Khususnya pada realisasi penggunaan Dana BOS .PSG Tahun 2023 dan Tahun 2024.
2.Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui jajaranya untuk mengusut tuntas serta
untuk dilakukan tela’ah dan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan realisasi penggunaan
dana BOS ,PSG Tahun 2023 dan Tahun 2024, terutama pada realisasi yang kami anggap
janggal dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.serta dugaan adanya Pemotongan Dana
PIP Siswa serta pemotongan Sertifikasi Guru yang sampai saat ini tidak ada kejelasan.
3.Meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera memanggil Kepala Sekolah
SMA Negeri 1 MesujI Makmur OKI ,serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penggunaan
Dana BOS.PSG Tahun 2023 dan Tahun 2024,serta dugaan adanya Pemotongan Dana PIP
Siswa serta pemotongan Sertifikasi Guru yang di lakukan Oleh Oknum Kepala Sekolah, segera untuk diperiksa, dimintai keterangannya serta untuk dimintai data-data realisasi yang telah dilaksanakan untuk disesuaikan dengan fakta dilapangan, serta untuk segera diproses
sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku.
4.Sebagai kontrol sosial kami akan mengawal permasalahan ini sampai tuntas.
Dan,”berharap pada aksi atau laporan kami nanti pada 11 Agustus 2025 nanti segera di proses oleh Kejati Sumsel”tutupnya.






