Ampuhnews.com | Palembang – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pencari Keadilan Kasus Kriminalitas (AMP3K) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Mapolda Sumatera Selatan, Kamis (17/07). Aksi ini merupakan bentuk protes atas lambatnya penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Edwin Syarif, warga Seberang Ulu 1 Palembang.

Peristiwa pengeroyokan tersebut telah dilaporkan ke Polrestabes Palembang sejak 20 April 2025 dengan nomor laporan polisi: LP/B/1172/IV/2025/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL. Namun hingga kini, hampir tiga bulan berlalu, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan. Dalam laporan itu, salah satu terlapor adalah “MB”, yang disebut-sebut sebagai oknum yang mengaku Sultan Palembang.

Koordinator Lapangan AMP3K, Gamal Abdul Naser, dalam orasinya menegaskan bahwa lambatnya proses hukum menimbulkan dugaan adanya diskriminasi. “Korban berasal dari kalangan warga miskin, sementara terlapor memiliki kekuatan ekonomi dan pengaruh. Jangan sampai hukum dibelokkan hanya karena status sosial,” ujarnya.
Massa AMP3K mendesak aparat penegak hukum untuk profesional, adil, dan tidak pandang bulu dalam menangani kasus ini. Mereka menuntut agar penyidik segera menetapkan tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Menanggapi aksi tersebut, Kabag Binopsnal Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP M. Rizvy Qaswieny, SH, MH, menjelaskan bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Saat ini penyidik masih menunggu hasil uji forensik rekaman CCTV dari Bidlabfor.
“Hasil uji lab itu krusial, dan biasanya proses keluar sekitar dua bulan. Kami memahami keresahan masyarakat, namun proses hukum tidak bisa dilakukan dengan tergesa-gesa,” jelasnya.
Gamal menegaskan bahwa AMP3K akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum. “Jika tidak ada kemajuan, kami akan kembali turun aksi dengan massa yang lebih besar. Kami tidak akan berhenti sampai ada penetapan tersangka,” tegasnya.(*))






