Selasa, Maret 17, 2026
- Advertisment -spot_img
BerandaNewsRaktor Universitas Bidar Palembang Dan Rekannya Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Dugaan Penggelapan...

Raktor Universitas Bidar Palembang Dan Rekannya Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Dugaan Penggelapan dan TPPU

Ampuhnews.com Palembang – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusua (Dittipideksus) Bareskrim Polri, tetapkan Rektor Universitas Bina darma (Bidar) Palembang dengan inisial SA dan YK selaku Direktur Keuangan sebagai tersangka dalam dugaan penggelapan dalam jabatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain itu juga dalam kasus yang sama, penyidik menetapkan LU selaku Dosen dan Ketua Yayasan Bidar Palembang, kemudian FC selaku Pembina Yayasan Bidar Palembang dan ASN di Direktorat Pajak, sebagai tersangka.

Dikutif dari Penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat ketetapan Nomor : S.Tap/043/V/RES.1.11/2025/Dittipideksus Tertanggal 21 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf.

Kasus ini mulai terkuak berdasarkan laporan Suheriyatmono selaku korban, yang mengatakan bahwa permasalahan ini berawal Tahun 2021, saat ia bersama Rifa Ariani membeli sejumlah sebidang tanah di Kota Palembang dengan luas 5.771 meter persegi seharga Rp 4.6 miliar.

“Pembayaran untuk pembelian sebidang tanah tersebut dilakukan melalui transfer ke rekening atas nama Andy Effendi dan Yudi amiyudin,” katanya.

Kepemilikan atas tanah tersebut dibuktikan melalui surat pernyataan kepemilikan aset tertanggal 26 September 2008 dan akta penyimpanan (Van Depot) Nomor 12 Tanggal 24 Maret 2010.

Tanah tersebut diduga tanpa sepengetahuan pemiliknya, dimanfaatkan baik oleh Universitas maupun Yayasan Bidar Palembang. Namun pihak kampus membayar sewa tanah kepada sejumlah pihak, termasuk Suheriyatmono dan Rifa Ariani sejumlah Rp 75 Juta per bulan.

Sejak kepemimpinan SA sebagai Rektor pembayaran sewa tanah tersebut dihentikan, sehingga para pemilik sah mengalami kerugikan hingga RP 38 Miliar. Kemudian pada, Kamis (10/11/2022) hal ini dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Sementara, M Novel Suwa selaku kuasa hukum pelapor membenarkan terkait adanya penetapan tersangka SA dan YK. “Kami sudah menerima surat yang menetapkan SA dan YK atas dugaan kasus penggelapan dan TPPU,” bebernya kepada awak media , Sabtu (31/5/2024).

Sedang kuasa hukum tersangka SA, saat dihubungi wartawan Ampuhnews.com melalui WhatsApp terakait penetapan terhadap kliennya sebagai tersangka, belum ada tanggapan. (Zul).

Redaksi AmpuhNews
Redaksi AmpuhNews
pimpinan perusahaan
RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Berita Populer

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
RELATED ARTICLES