Kamis, April 16, 2026
- Advertisment -spot_img
BerandaNewsRespon Cepat Polres Lahat Ungkap Curanmor, Pelaku Diringkus dalam Hitungan Hari

Respon Cepat Polres Lahat Ungkap Curanmor, Pelaku Diringkus dalam Hitungan Hari

Ampuhnews.com Lahat – Polda Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat menunjukkan respons cepat dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Kota Baru. Seorang tersangka berinisial MN (20) berhasil diamankan pada Rabu malam (15/4/2026), hanya dalam hitungan hari setelah laporan diterima.

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial DQ (43), seorang wiraswasta, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat Street pada Rabu malam (8/4/2026) di Jalan Kapten Saibuna. Saat kejadian, korban tengah berkunjung ke rumah rekannya, sementara tersangka yang berada di lokasi secara tiba-tiba mengambil kunci motor dan membawa kabur kendaraan tersebut.

Menindaklanjuti laporan polisi Nomor: LP/B/168/IV/2026/SPKT/POLRES LAHAT, tim Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, keberadaan tersangka berhasil dilacak di sebuah angkringan di kawasan Simpang 4 Kodim, Kabupaten Lahat.

Dalam penangkapan yang berlangsung cepat dan terukur, tersangka MN tidak melakukan perlawanan. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah menjual sepeda motor hasil curian di Kota Lubuk Linggau seharga Rp3.800.000. Uang hasil kejahatan tersebut kemudian digunakan untuk membeli pakaian serta narkotika jenis sabu.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu lembar STNK asli milik korban serta satu helai baju kaos yang digunakan tersangka saat melakukan aksi pencurian. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan kendaraan yang telah dijual tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP M. Ridho Pradani, S.Pd., S.H. menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat.

“Kami bergerak cepat sejak laporan diterima. Pengungkapan ini adalah bukti bahwa Polri hadir untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K. menekankan bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kriminalitas, khususnya kejahatan jalanan yang meresahkan warga.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana umum yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika menjadi prioritas utama Polda Sumsel.

“Kecepatan pengungkapan ini merupakan implementasi nyata dari komitmen Polda Sumsel dalam menjaga stabilitas kamtibmas. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, terlebih yang berkaitan dengan narkotika,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Proses penyidikan terus berjalan dengan koordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum guna percepatan penanganan perkara.

Polda Sumsel mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan pribadi serta segera melaporkan setiap tindakan mencurigakan melalui layanan Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis.

Pengungkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan di wilayah Sumatera Selatan. (Ril/Zul).

Redaksi AmpuhNews
Redaksi AmpuhNews
pimpinan perusahaan
RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Berita Populer

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
RELATED ARTICLES