Ampuhnews.com Palembang – Usai gelar sidang perdana dugaan Penggelapan dengan terdakwa Irza Prasetya beberapa hari yang lalu, Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali gelar sidang lanjutan, Kamis (1/10/2026), dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady SH, kembali sempat berlangsung Ricuh dan Memanas seperti pada sidang sebelum-sebelumnya, namun tetap dilanjutkan.
Dalam sidang kedua ini, dihadirkan 4 orang saksi yaitu Karyawan, Staf PT. Catur Putra Manggal (CPM), Polisi dan termasuk bos dari PT. CPM, sebagai korban perkara dugaan Penggelapan tersebut.
Namun sebelum sidang berlangsung Kuasa hukum terdakwa, Afdhal Azmi Jambak, meminta kepada Majelis Hakim agar sidang tersebut ditunda dengan alasan akan mengajukan eksepsi.
Dalam hal ini, Ketua Majelis Hakim menolak permintaan Kuasa hukum terdakwa karena dinilai tidak tepat mengingat sebelumnya penasihat hukum terdakwa telah berulang kali tidak mendampingi terdakwa.
Hakim Majelis memberikan pilihan kepada kuasa hukum terdakwa untuk tetap mendampingi terdakwa atau meninggalkan ruang persidangan.
Dengan adanya pilihan tersebut, terjadilah perdebatan antara Hakim dan kuasa hukum dan akhirnya memilih untuk meninggalkan ruangan sidang tersebut. Kemudian sidang tetap dilanjutkan karena persidangan menurut hakim menilai sudah memenuhi peraturan dan sah secara hukum.
Dalam sidang tersebut ke-4 orang saksi yang dihadirkan tersebut memberikan kesaksian adanya tindakan yang dilakukan terdakwa dalam Kasus Penggelapan, namun dibantah oleh terdakwa.
Kuasa Hukum Korban, Dr M Jasmadi Pasmeindra SHI MH, mengapresiasi langkah majelis hakim yang tetap melaksanakan persidangan perkara dugaan penggelapan dengan terdakwa IP.
“Dalam sidang kali ini, penasihat hukum terdakwa meminta agar persidangan ditunda dengan alasan akan mengajukan eksepsi. Padahal hal tersebut tidak tepat, mengingat sebelumnya penasihat hukum terdakwa telah berulang kali tidak hadir,” ungkapnya.
Mengingat salah satu pasal dalam dakwaan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun, maka sesuai ketentuan hukum negara wajib memberikan bantuan hukum terhadap terdakwa.
“Dalam hal ini, pada sidang pembacaan dakwaan lalu, majelis hakim telah menunjuk Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri untuk mendampingi terdakwa dan saat itu pun tidak ada permohonan eksepsi dari terdakwa,” ujarnya Jasmadi.
Jasmadi terangkan bahwa agenda sidang hari ini ditetapkan penuntut umum adalah tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi dan bukan agenda untuk mengajukan eksepsi.
“Namun penasihat hukum terdakwa tetap meminta penundaan atau pembukaan sidang eksepsi, hal ini kami nilai sebagai upaya penyesatan peradilan,” terangnya.
Lanjut dia beberkan bahwa dalam hal ini Ironisnya, penasihat hukum terdakwa justru telah melaporkan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum atas dugaan penyesatan peradilan.
Menurutnya, merekalah yang melakukan hal tersebut. Sedangkan tata cara persidangan telah diatur tegas dalam undang-undang kekuasaan kehakiman.
“Majelis hakim memiliki kewenangan penuh untuk mengeluarkan siapa pun yang mengganggu jalannya persidangan. tindakan ini sudah bukan sekadar mengganggu, melainkan berupaya merusak tatanan hukum acara,” jelasnya jasmadi.
Lebih lanjut Jasmadi juga jelaskan, seharusnya, seorang penasihat hukum hadir di persidangan untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah.
“Di sinilah tempatnya untuk membuktikan perkara bukan dengan melaporkan hakim dan penuntut ke mana-mana, apalagi menyebarkan narasi melalui media,” imbaunya.
Jasmadi sampaikan, untuk pembuktian materiil dilakukan di ruang sidang, bukan di luarnya. Jika merasa tidak puas, jalur hukum yang sah tetap tersedia untuk ditempuh.
“Memang benar, setiap penasihat hukum yang memegang kuasa dapat mendampingi kliennya kapan saja. namun meminta penundaan sidang yang telah dijadwalkan sesuai agenda adalah tindakan yang tidak berdasar dan tidak tepat,” tegasnya.
“Kami berharap persidangan ke depan dapat berjalan lancar sesuai aturan hukum hingga putusan dijatuhkan. Jika tidak puas dengan hasilnya masih ada upaya hukum yang sah kami tidak perlu mengajari hal itu kepada rekan sejawat,” tambahnya Jasmadi.
Dilanjutkan Desmon SH, juga selaku kuasa korban, menilai proses persidangan perkara ini, dengan terdakwa IP dan kliennya sebagai korban atau penggugat dari sidang pertama hingga kedua telah berjalan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan dilandasi sikap objektif, tidak ada satupun yang dilanggar.
Pihaknya selaku kuasa hukum, berharap kepada Majelis Hakim dan JPU, agar perkara ini diperiksa, dituntut, dan diputus semata-mata berdasarkan bukti-bukti yang terungkap di persidangan, dan sesuai ketentuan hukum, serta berpedoman sepenuhnya pada KUHAP.
“Kami memohon kepada Majelis Hakim dan JPU, tidak perlu gentar oleh intervensi dari pihak mana pun baik berupa pengaduan maupun pernyataan yang disebarkan melalui media. Segala hal telah diatur tegas dalam undang-undang,” pintanya.
Terakhir dia berharap, pengadilan dapat memberikan putusan seadil-adilnya apabila nanti terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan.
“Kami memohon agar tuntutan dan putusan dijatuhkan secara seadil-adilnya, disesuaikan dengan perbuatannya dan ancaman pidana yang berlaku dalam perkara ini.” Tutupnya Desmon (Ril/Zul).


