Selasa, Maret 17, 2026
- Advertisment -spot_img
BerandaNewsSkandal Anggaran Perjalanan Dinas 2024 DPRD Lahat Terungkap, LPI-ASN Minta Bupati Copot...

Skandal Anggaran Perjalanan Dinas 2024 DPRD Lahat Terungkap, LPI-ASN Minta Bupati Copot Sekwan

Ampuhnews.com | Palembang – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lahat Tahun 2023 menemukan adanya realisasi belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan standar biaya. Total kerugian akibat ketidakpatuhan ini diduga mencapai Miliyaran Rupiah. BPK mengungkap sejumlah praktik menyimpang, dengan sorotan tajam mengarah pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lahat sebagai entitas dengan temuan terbesar.

Latar Belakang Permasalahan

Menurut LHP BPK Nomor 39/LHP/XVIII.PLG/04/2024, salah satu penyebab utama masalah ini adalah ketidaksesuaian peraturan internal, yaitu Peraturan Bupati Lahat Nomor 24 Tahun 2023, yang belum sepenuhnya sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020. Akibatnya, terjadi pembayaran ganda, seperti pemberian uang transport lokal bersamaan dengan uang harian. Meskipun Pemerintah Kabupaten Lahat telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan merevisi aturan tersebut melalui Peraturan Bupati Lahat Nomor 25 Tahun 2024, temuan-temuan ini menunjukkan adanya kelemahan dalam implementasi di lapangan.

Rincian Temuan Kunci yang Melibatkan Sekretariat DPRD

Hasil pemeriksaan BPK pada lima SKPD, termasuk Sekretariat DPRD, menunjukkan pola penyimpangan yang serupa. Namun, nilai kerugian paling signifikan ditemukan di lingkungan Sekretariat DPRD.

1. Pertanggungjawaban Tidak Lengkap dan Memadai

Ini adalah temuan dengan nilai terbesar. BPK menemukan bahwa pelaksana perjalanan dinas dari Sekretariat DPRD yang melakukan perjalanan ke Kementerian Dalam Negeri dan DPRD DKI Jakarta gagal menyertakan dokumen pengeluaran riil yang sah, seperti boarding pass atau bukti penginapan resmi. Total biaya perjalanan dinas yang tidak memiliki bukti memadai ini mencapai Rp1.390.343.332,00. Hal ini melanggar Pasal 193 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 1 Tahun 2021 yang mengharuskan setiap pengeluaran didukung bukti yang lengkap dan sah.

2. Perjalanan Dinas Tidak Dilaksanakan Sesuai Jadwal

BPK juga menemukan bahwa banyak perjalanan dinas tidak dilaksanakan sesuai dengan jumlah hari yang tercantum dalam surat tugas. Sebanyak 100 pelaksana perjalanan dinas dari Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD tidak melaksanakan perjalanan dinas sesuai jadwal, mengakibatkan pembayaran yang tidak sesuai senilai Rp876.123.160,00. Temuan ini menunjukkan bahwa anggaran dicairkan meskipun kegiatan tidak sepenuhnya terlaksana.

3. Pembayaran Ganda Uang Harian

Penyimpangan lain yang terdeteksi adalah pembayaran uang harian yang tumpang tindih. BPK mencatat uang harian dibayarkan rangkap kepada 24 pelaksana perjalanan dinas di Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD untuk surat tugas dengan tanggal yang beririsan. Kerugian akibat pembayaran ganda ini mencapai Rp9.750.000,00, menunjukkan kurangnya verifikasi administratif sebelum pembayaran dilakukan.

4. Pelanggaran Atas Perjalanan Dinas Dalam Kabupaten

Pada level yang lebih mikro, BPK juga menemukan pembayaran biaya transportasi sebesar Rp608.755.000,00 untuk perjalanan dinas dalam kabupaten yang durasinya sampai dengan delapan jam. Menurut ketentuan, perjalanan dinas dengan durasi tersebut seharusnya hanya mendapat biaya transportasi/bahan bakar, bukan uang harian. Hal ini bertentangan dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2023.

Tuntutan Pencopotan Jabatan Sekretariat Dewan dan Upaya Hukum

Temuan-temuan ini menunjukkan lemahnya akuntabilitas dan kontrol internal dalam pengelolaan keuangan daerah. BPK secara tegas merekomendasikan Bupati Lahat untuk mengambil tindakan korektif, termasuk merevisi peraturan yang tidak sesuai dan meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan belanja perjalanan dinas.

Pelanggaran-pelanggaran ini tidak hanya mengakibatkan kerugian finansial, tetapi juga merusak integritas sistem pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Masyarakat berhak mengetahui bahwa uang pajak digunakan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ke depan, perbaikan sistem dan penegakan aturan secara ketat menjadi kunci untuk mencegah terulangnya praktik serupa.

Lembaga Pemantau Integritas Aparatur Sipil Negara (LPI-ASN) Provinsi Sumatera Selatan melalui Koordinatornya, Dipa Erwin dalam press rilisnya (Rabu,03/09/2025) di Palembang menyatakan bahwa “Temuan BPK yang menunjukkan adanya realisasi belanja perjalanan dinas tidak sesuai standar, serta temuan signifikan lainnya yang melibatkan Sekretariat DPRD, telah mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan” Ujarnya.

Lebih lanjut ia mengingatkan kembali kondisi publik tanah air dalam pekan ini tengah menyoroti pemborosan anggaran pada lembaga legislatif namun tidak berbanding lurus dengan kinerja serta transparansi penggunaan angaran termasuk permasalahan pengelolaan anggaran di Sekretariat Dewan Kabupaten Lahat ini, maka kami menyampaikan dua tuntutan utama kepada pihak berwenang:

​1. Kami meminta Bupati Lahat untuk segera mengevaluasi dan mencopot Sekretaris Dewan Sdr. Safrani Cikmin dari jabatannya serta Staf yang tidak cakap dalam tugas dan fungsinya. Atas temuan BPK pertanggungjawaban belanja yang tidak lengkap dan pembayaran ganda, menunjukkan adanya kelalaian dan ketidakcakapan yang serius dalam pengawasan dan pengelolaan anggaran. Ketidakmampuan ini tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga merusak integritas lembaga penyelenggara pemerintahan. Penggantian pejabat adalah langkah awal yang krusial untuk memulihkan kepercayaan publik.

2. ​Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera melakukan upaya hukum dengan memanggil pihak-pihak terkait dan melakukan penyelidikan menyeluruh. Temuan BPK bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi kuat adanya dugaan penyimpangan dan tindak pidana korupsi. Kejati Sumsel memiliki kewenangan penuh untuk mengusut secara tuntas, memastikan ada pertanggungjawaban pidana bagi pihak yang terbukti bersalah, dan mengembalikan kerugian negara.

Desakan Pencopotan dan Upaya penyelidikan ini diharapkan dapat dilakukan secara terbuka dan profesional, tanpa intervensi. LPI-ASN menyatakan akan terus memantau proses ini dan berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Kabupaten Lahat di bawah kepemimpinan H. Bursa Zarnubi, yang dikenal luas terpilih secara aklamasi sebagai ketua umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) pada Mei lalu. Sebagai penutup, Erwin berharap permasalahan ini dapat diatasi dengan bijaksana.

Redaksi AmpuhNews
Redaksi AmpuhNews
pimpinan perusahaan
RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Berita Populer

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
RELATED ARTICLES