Sabtu, Januari 31, 2026
- Advertisment -spot_img
BerandaNewsTerkait Viralnya Pemberitaan Penipuan Oleh F, Kuasa Hukumnya Tegaskan Bahwa Kliennya Korban...

Terkait Viralnya Pemberitaan Penipuan Oleh F, Kuasa Hukumnya Tegaskan Bahwa Kliennya Korban Bukan Pelaku

Ampuhnews.com Palembang – Terkait dengan beredarnya pemberitaan penipuan 1.6 miliar yang dilakukan oleh seorang ibu Bhayangkari dengan inisial F, melalui tim kuasa hukumnya, H Dedek Mutha A SH yang didampingi H Alex Noven M SH MH, H Bobbi Adhi Gautama A SH ST, Amrullah SH dan Rudi Aprianto SH dari Law Firm Smart, angkat bicara dengan menggelar konferensi pers dengan awak media, Kamis (24/7/2025).

Pemberitaan yang beredar tersebut, F dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel) atas tuduhan dugaan penipuan terhadap anggota Polisi yang hendak diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dengan inisial L dan calon Bintara dengan inisial A.

Dalam hal ini, H Dedek Mutha A selaku salah satu tim kuasa hukum F, mengatakan dengan tegas bahwa kliennya bukan sebagai pelaku seperti yang dituduhkan, melainkan juga sebagai korban.

“Sebelumnya, dalam kasus dugaan Tindak Pidana Penipuan ini, Kliennya sudah melaporkan seorang pria atas nama M yang mengaku bekerja di Istana Presiden sebagai staf sipil dan seorang wanita atas nama D ke Polda Metro jaya dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/4063/VI/2025/SPKT/Polda Metro Jaya Tanggal 16 Juni 2025,” katanya.

Ia ungkapkan bahwa yang menerima uang sebesar Rp 1.6 miliar tersebut adalah M dan D yang sudah dilaporkan oleh kliennnya ke Polda Metro Jaya.

“Klien kami juga mengalami kerugian lebih kurang Rp 500 Juta yang ditranfernya ke rekening M dan D dengan harapan bisa meloloskan anaknya yang ikut tes Akademi Kepolisian (Akpol),” ungkapnya Dedek.

Lanjut Dedek terangkan bahwa permasalahan ini berawal dari kliennnya mengupload status di Whatsapp, anaknya mengikuti seleksi di Akademi Kepolisian (Akpol) dan menarik perhatian L dan A sehingga mendatangi rumah kliennya untuk meminta bantuan.

“Dalam hal ini, Klien kami berikan bantuan hanya mengenalkan L dan A kepada M dan D melalui video call. Kemudian L dan A sendiri yang meminta bantuan secara langsung ke M dan D,” bebernya

Setelah terjalinnya komunikasi tersebut, M dan D meyakinkan L dan A memberikan janji bisa membantunya dan kemudian berikan pesan agar uangnya ditransferkan kepada F, sedangkan F tidak mau terlibat dalam hal ini.

“Karena pesan M san D, uang tersebut ditransferkan melalui rekening klien kami yang kemudian langsung ditransfer ke rekening M dan D. Untuk buktinya akan kami sampaikan kepada penyidik,” ujarnya Dedek.

Oleh karena itu sebelum L dan A membuat Laporan Polisi di Polda Sumsel, F terlebih dahulu sudah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya yang saat ini dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Utara.

“Terkait dengan Laporan Polisi ini, M sebagai terlapor sudah dipanggil oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (23/7) dan D, Kamis (24/7),” jelasnya.

Lebih lanjut Dedek sampaikan bahwa kliennya tidak tinggal diam, terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh M dan D terhadap L dan A.

“Sebagai itikad baik dari kliennya, yang juga merasa sebagai korban penipuan oleh M dan D, telah mengembalikan uang sebesar Rp 50 Juta kepada L dan Rp 200 Juta kepada A,” terangnya.

Terakhir dia tambahkan, terkait dengan laporan polisi yang dilakukan oleh L dan A di Polda Sumsel, pihaknya selaku tim kuasa hukum akan mengambil langkah upaya hukum.

“Terkait dengan pelaporan L dan A tersebut, kami akan mengambil langkah upaya hukum dalam waktu dekat,” tandasnya Dedek (Zul).

Redaksi AmpuhNews
Redaksi AmpuhNews
pimpinan perusahaan
RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Berita Populer

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
RELATED ARTICLES