Ampuhnews.com Palembang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melaksanakan Tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap 3 (tiga) orang pelaku terkait perkara gratifikasi atau penyuapan.
Hal ini diungkap oleg Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH yang mengatakan bahea ketiga orang tersangka tersebut atas nama APR selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, WAF selaku Wakil Direktur CV HK Tahun 2015-2023 dan AMR selaku Kabag Humas dan Protokol pada Sektetariat DPRD Provinsi Sumsel
“Ketiga orang tersangka tersebut terlibat dalam gratifikasi atau penyuapan dalam kegiatan pembangunan Kantor Lurah, pengecoran jalan RT dan pembuatan saluran drainase,” katanya.
Lanjut dia beberkan bahwa kegiatan tersebut berlokasi di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumsel
“Kegiatan tersebut merupakan kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin yang bersumber dari dana keuangan bersifat khusus kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2023,” bebernya Vanny.
Lebih lanjut Vanny sampaikan bahwa ketiga tersangka tersebut ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 08 -27 Mei 2025 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Pakjo Palembang. Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Banyuasin.
“Setelah dilaksanakannya Tahap II dari Tim Penyidik Kejati Sumsel, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banyuasin akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” pungkasnya Vanny (Zul).






