Ampuhnews.com | Palembang,- Tiga orang warga Desa Talang Pangeran Ulu,Kecamatan Pemulutan Barat,Ogan Ilir, dilaporkan ke Polda Sumsel dengan tuduhan pengroyokan terhadap seorang Wanita Hamil 5 Bulan.
Keterangan yang diperoleh mengungkapkan,peristiwa pengroyokan terhadap Amelia ( 27 Tahun ) yang tengah mengandung lima bulan itu terjadi pada 25 April 2026 yang lalu.
Menurut Advocat Muhammad Ali Ruben,SH,MH,dari Bantuan Hukum Trisula Justisia selaku Kuasa Hukum Dian,Suami korban,saat itu istrinya bernama Amelia tengah menghadiri acara masak memasak menjelang acara hajatan keluarganya dikeroyok oleh tiga orang perempuan yang diantaranya Lastri,Paulina dan Reva
Akibat pengroyokan itu,terjadi pergeseran terhadap anak yang didalam Rahim Koban Amel yang tengah hamil 5 bulan.
Sebelumnya,Amelia dilaporkan ke Polres Ogan Ilir oleh Las dengan tuduhan penganiayaan.Kasusnya tengah ditangni Satres PPA dan PPO Polres Ogan Ilir.Namun,berdasarkan keterangan saksi saksi,justru Terlapor dikeroyok.
Terkait dengan itulah,Tim Hukum dari Bantuan Hukun Trisula Justisia yang terdiri dari Advocat Muhammad Ali Ruben,SH,Dicky Andrian,SH,MH,Intan Ayu Febrina,SH,Abdul Latif Zikri,SH dan Anjas Dwi ,SH,melapor ke Polda Sumatera Selatan.
Laporan diterima dengan bukti Laporan Nomor : LP/B/769/V/2026/SPKT/ Polda Sumatera Selatan Tanggal 19 Mei 2026,dengan Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan.
Advocat Ruben,SH,MH berharap,Polda Sumsel segera melakukan langkah langkah Hukum.






