Ampuhnews.com | Palembang – Puluhan warga Desa Tanjung Terang, Kabupaten Muara Enim, menggelar aksi damai di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumatera Selatan, Kamis (31/08). Aksi tersebut dilakukan untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait laporan polisi yang dinilai tidak berdasar dan merugikan kepala desa mereka, Ibu Rusmada.

Dalam orasi yang disampaikan oleh Handryanto Korlap atau perwakilan warga, massa meminta kepada Kapolda Sumsel agar segera mengambil langkah tegas menghentikan proses hukum terhadap Ibu Rusmada selaku Kepala Desa Tanjung Terang. Laporan tersebut teregister dalam LP Nomor: LP/B/30/VI/2025/SUMSEL/RES.MA.ENIM/SEK. GN. MEGANG, tanggal 01 Juni 2025, yang dilaporkan oleh seorang warga berinisial PZ di Polsek Gunung Megang.
Warga menyebut bahwa peristiwa hukum yang dilaporkan PZ merupakan rekayasa dan tidak pernah terjadi. Mereka menilai bahwa laporan tersebut telah menciptakan keresahan di masyarakat dan berpotensi menimbulkan konflik antarwarga. Oleh karena itu, mereka mendesak agar laporan tersebut dihentikan demi menjaga stabilitas dan kedamaian di desa.
Selain itu, warga juga menyampaikan protes terhadap kinerja Kapolsek Gunung Megang, AKP Aisen Hower, S.H., yang menurut mereka tidak profesional dalam menangani laporan tersebut. Mereka secara terbuka meminta agar yang bersangkutan dicopot dari jabatannya karena dinilai telah memicu ketidakpercayaan publik terhadap institusi kepolisian di daerah tersebut.
Dalam poin aspirasi lainnya, warga menjelaskan bahwa dalam proses penanganan laporan, telah terjadi berbagai penyimpangan, pelanggaran prosedur, serta adanya dugaan intervensi pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan situasi. Hal ini dinilai menyebabkan persoalan kecil menjadi semakin membesar dan merugikan nama baik kepala desa serta masyarakat desa secara keseluruhan.
Sebagai langkah balik, Ibu Rusmada selaku Kades Tanjung Terang telah membuat laporan tandingan terhadap PZ atas dugaan laporan palsu dan penghinaan. Laporan tersebut telah diterima oleh SPKT Polda Sumsel dengan nomor LP/B/967/VII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.
Warga berharap, melalui aksi damai ini, pihak Polda Sumsel dapat segera menindaklanjuti permintaan mereka secara objektif, adil, dan transparan. Mereka juga menegaskan bahwa aksi yang dilakukan bertujuan untuk menjaga nama baik desa dan memastikan bahwa hukum ditegakkan secara benar, tanpa rekayasa maupun intervensi pihak-pihak yang berkepentingan.
Peserta aksi ditemui oleh Panit Opsnal Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Ipda Edi Sulistiyo yang menyebut saat ini untuk laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Rusmada telah dilimpahkan ke Polres Muara Enim.
“Rekan-rekan silahkan untuk dapat ditanyakan langsung kepada penyidik Satreskrim Polrestabes Muara Enim untuk tindak lanjut laporannya,”pungkasnya Edi.






