Kamis, Mei 7, 2026
- Advertisment -spot_img
BerandaNewsPolda Sumsel Pastikan Proses Hukum Berjalan terhadap Pelaku Pembunuhan Wanita Lansia di...

Polda Sumsel Pastikan Proses Hukum Berjalan terhadap Pelaku Pembunuhan Wanita Lansia di Muara Enim

Ampuhnews.com Muara Enim — Polres Muara Enim jajaran Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang wanita lanjut usia berinisial S (87) di Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. Dalam pengungkapan kasus yang menyita perhatian masyarakat tersebut, aparat kepolisian mengamankan dua tersangka yang merupakan anak kandung dan cucu kandung korban sendiri.

Pengungkapan perkara ini menjadi perhatian serius karena menyangkut tindak kekerasan terhadap kelompok rentan, sekaligus menunjukkan komitmen Polri dalam memberikan perlindungan hukum kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

Kasus bermula saat warga menemukan jasad korban di area perkebunan karet di belakang Masjid Alhidayah, Lingkungan I, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, pada Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 13.45 WIB. Sebelumnya, korban sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga sejak Senin, 13 April 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Muara Enim bersama Unit Reskrim Polsek Gelumbang melakukan serangkaian penyelidikan intensif, pemeriksaan saksi, hingga pengumpulan alat bukti di lokasi kejadian.

Hasil penyelidikan mengarah kepada dua orang terduga pelaku berinisial N alias E (46) dan M (20) yang akhirnya berhasil diamankan pada Rabu, 6 Mei 2026. Tersangka N diketahui merupakan anak kandung korban, sedangkan tersangka M merupakan cucu kandung korban yang selama ini tinggal serumah dengan korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka N mengaku nekat menganiaya korban karena dipicu persoalan pribadi dan emosi sesaat. Peristiwa itu terjadi setelah korban dan tersangka terlibat pertengkaran di dalam rumah. Tersangka kemudian diduga memukul korban menggunakan tembilang kayu hingga mengenai bagian kepala korban.

Setelah korban meninggal dunia, tersangka M diduga membantu memindahkan jasad korban ke semak-semak di kawasan hutan yang berjarak sekitar 200 meter dari rumah mereka dengan tujuan menghilangkan jejak tindak pidana.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tembilang kayu sepanjang sekitar 60 sentimeter yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, pakaian milik korban, satu buah tas warna coklat, serta pakaian milik tersangka.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, SIK, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Kami memastikan proses hukum dilakukan secara profesional, presisi, dan transparan. Tindakan tegas ini merupakan komitmen kami dalam menjaga stabilitas keamanan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti lansia,” tegas Kapolres.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti nyata kehadiran Polri dalam menindak setiap bentuk tindak pidana kekerasan di wilayah Sumatera Selatan.

“Polda Sumatera Selatan melalui Polres jajaran tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana kekerasan. Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan terukur demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar Kabid Humas Polda Sumsel.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan di Polsek Gelumbang dan dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana berat.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, mendalami kemungkinan unsur perencanaan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.

Polda Sumatera Selatan juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui layanan kepolisian apabila menemukan potensi tindak kekerasan atau gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan serta memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat (Zul).

Redaksi AmpuhNews
Redaksi AmpuhNews
pimpinan perusahaan
RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Berita Populer

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
RELATED ARTICLES