Ampuhnews.com | Palembang, – Sorotan tajam kembali mengarah pada tata kelola proyek infrastruktur di Kota Palembang. Kali ini, dugaan mega skandal korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) menerpa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang terkait proyek pengaspalan jalan yang diduga kuat sarat dengan manipulasi dan proyek fiktif.
Menyikapi hal tersebut, ormas pemuda Pemerhati Situasi Terkini (PST) secara resmi bergerak mengawal kasus ini ke jalur hukum. Tepat pada hari ini, Selasa, 26 Mei 2026, PST resmi memasukkan berkas laporan pengaduan masyarakat secara tertulis ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.
Langkah hukum ini diambil setelah massa PST menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Kantor Kejati Sumsel guna mendesak aparat penegak hukum membongkar borok di tubuh Dinas PUPR Palembang.
Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim Badan Kajian dan Penelitian PST, proyek yang disorot adalah “Pengaspalan Jalan POM IX (Jalan Golf, Volly, Al Falah, Yudo, Karate, Pencak Silat, Panahan, Anggar dan Jalan Catur) Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I”.
Proyek bernilai fantastis ini menggunakan dana APBD 2025 Kota Palembang dengan nilai Pagu sebesar Rp 1.500.000.000,00 dan Harga Terkoreksi senilai Rp 1.483.152.032,31 yang dimenangkan oleh CV. HANOBI.
Modus dugaan korupsi yang ditemukan di lapangan terbilang sangat berani:
• Jalan Fiktif: Dari total 7 jalan yang wajib dikerjakan sesuai dengan kontrak, tim PST menemukan bahwa hanya 4 jalan yang dikerjakan. Sementara 3 jalan lainnya—yaitu Jl. Yudo, Jl. Al Falah, dan Jl. Panahan, diduga kuat tidak dikerjakan sama sekali alias FIKTIF!.
• Kualitas Bobrok: Untuk 4 jalan yang selesai dikerjakan, kualitasnya sangat memprihatinkan dan diduga tidak maksimal. Penggunaan agregat serta volume material diduga sengaja dikurangi, tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK), mengangkangi Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta berada di bawah spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Ketua Umum Pemerhati Situasi Terkini (PST), Dian HS, dengan lantang dan keras menyatakan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan menguap begitu saja. Usai menyerahkan dokumen laporan ke Kejati Sumsel, Dian HS menegaskan komitmen lembaganya untuk mengawal skandal ini sampai ke akar-akarnya.
”Ini adalah bentuk pengkhianatan nyata terhadap rakyat Palembang! Uang miliaran rupiah dari rakyat yang seharusnya mengalir untuk infrastruktur yang layak, justru diduga kuat menjadi ajang bancakan dan memperkaya diri sendiri serta korporasi. Bagaimana mungkin proyek di tengah kota bisa ada yang fiktif sampai tiga jalan? Ini murni kejahatan anggaran yang terencana!” tegas Dian HS dengan nada geram.
Dian HS juga menambahkan tuntutan keras kepada Kepala Kejati Sumsel. “Kami meminta dan mendesak Kejati Sumsel untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Kota Palembang, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Pimpinan CV. HANOBI. Jangan ada kongkalikong atau upaya melindungi oknum pejabat dinas maupun kontraktor nakal. Jika terbukti ada kecurangan, seret mereka ke penjara sesuai Pasal 604 UU No. 1/2023 yang mengancam pelaku korupsi jabatan dengan pidana seumur hidup atau minimal 2 tahun penjara! Kami pastikan, PST akan mengawal kasus ini sampai tuntas hingga mereka semua memakai rompi orany
e.”
Dalam berkas laporan yang diserahkan, PST melampirkan sejumlah bukti dokumen tender, papan proyek, hingga dokumentasi foto kondisi lapangan yang memperlihatkan titik jalan yang diduga fiktif (seperti Jl. Yudo) yang pengerjaannya nihil.
Laporan resmi ini juga ditembuskan ke berbagai instansi tinggi negara, mulai dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, hingga Walikota Palembang. Publik kini menunggu taji dan keberanian Kejati Sumsel untuk segera melakukan telaah, turun ke lapangan, dan melakukan penyelidikan menyeluruh guna membongkar dugaan gurita korupsi di lingkungan Dinas PUPR Kota Palembang.(*)






