Ampuhnews.com | Palembang, – Polda Sumatera Selatan tengah mengusut dugaan penganiayaan Amelia,Wanita hamil 5 bulan Warga Desa Talang Pangeran Ulu,Kecamatan Pemulutan Barat, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Keterangan yang diperoleh Wartawan mengungkapkan, setelah menerima Laporan Dian, Warga Desa Talang Pangeran Ulu,Kecamatan Pemulutan Barat,Ogan Ilir terkait dugaan pengeroyokan terhadap Istrinya Amelia yang patut diduga dilakukan tiga orang perempuan masing masing Las, Pau dan Rev, Polda Sumsel bergerak cepat dengan memintai keterangan beberapa orang aksi.
Selasa ( 2/6/2026), Penyidik Unit 1 Subdit III PPA dan PPO Polda Sumsel meminta keterangan empat orang saksi masing masing Dian ( Pelapor ),Amelia ( korban ), Hen dan Sri.
Seperti Berita yang ditayangkan sejumlah Media beberapa waktu yang lalu, tiga orang warga Desa Talang Pangeran Ulu, Kecamatan Pemulutan Barat, Ogan Ilir, Sumatera Selatan dilaporkan ke Polda Sumsel dengan tuduhan pengroyokan terhadap seorang Wanita Hamil 5 Bulan.
Keterangan yang diperoleh mengungkapkan,peristiwa pengroyokan terhadap Amelia ( 27 Tahun ) yang tengah mengandung lima bulan itu terjadi pada 25 April 2026 yang lalu.
Menurut Advocat Muhammad Ali Ruben,SH,MH,dari Bantuan Hukum Trisula Justisia selaku Kuasa Hukum Dian,Suami korban,saat itu istrinya bernama Amelia tengah menghadiri acara masak memasak menjelang acara hajatan keluarganya dikeroyok oleh tiga orang perempuan yang diantaranya Lastri,Paulina dan Reva
Akibat pengroyokan itu,terjadi pergeseran terhadap anak yang didalam Rahim Koban Amel yang tengah hamil 5 bulan.
Terkait dengan itulah,Tim Hukum dari Bantuan Hukun Trisula Justisia yang terdiri dari Advocat Muhammad Ali Ruben,SH,Dicky Andrian,SH,MH,Intan Ayu Febrina,SH,Abdul Latif Zikri,SH dan Anjas Dwi ,SH,melapor ke Polda Sumatera Selatan.
Laporan diterima dengan bukti Laporan Nomor : LP/B/769/V/2026/SPKT/ Polda Sumatera Selatan Tanggal 19 Mei 2026,dengan Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan.
Kuasa Hukum Pelapor,Ali Ruben,SH,MH mengapresiasi gerak cepat yang dilakukan Polda Sumsel. (*)






