- Advertisment -spot_img
BerandaNewsSatreskrim Polres OKU Selatan Amankan Pelaku Penganiayaan yang Mengakibatkan Guru Meninggal Dunia

Satreskrim Polres OKU Selatan Amankan Pelaku Penganiayaan yang Mengakibatkan Guru Meninggal Dunia

Ampuhnews.com OKU Selatan — Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU)Selatan jajaran Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan seorang guru sekolah dasar berinisial S (47) meninggal dunia.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengamankan seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial Y (16) yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Peristiwa terjadi pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di kawasan perumahan sekolah di Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban memergoki pelaku berada di dalam rumahnya. Saat itu diduga terjadi upaya pengambilan uang milik korban yang berujung pada tindak kekerasan.

Dalam situasi tersebut, pelaku diduga mengambil sebilah pisau dari area dapur rumah dan melakukan penyerangan terhadap korban. Akibat luka yang diderita, korban sempat mendapatkan perawatan medis di fasilitas kesehatan setempat sebelum dirujuk ke RSUD Muaradua dan selanjutnya ke Rumah Sakit Musi Medika Cendika (RSMMC) Palembang. Namun pada Kamis, 11 Juni 2026, korban dinyatakan meninggal dunia.

Menerima laporan kejadian tersebut, Satreskrim Polres OKU Selatan segera melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, serta melakukan pencarian terhadap terduga pelaku.

Dalam proses penyelidikan, penyidik memperoleh informasi bahwa pelaku akan menyerahkan diri melalui jajaran Polres Ogan Ilir. Pada Selasa, 16 Juni 2026, pelaku akhirnya menyerahkan diri secara kooperatif dengan didampingi pihak keluarga di Polsek Rantau Alai. Selanjutnya, pelaku dijemput dan dibawa ke Polres OKU Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan peradilan pidana anak.

Dari hasil penyidikan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau dengan panjang sekitar 35 sentimeter yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. Karena pelaku masih berstatus anak, seluruh proses hukum dilaksanakan dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kapolres Ogan Komering Ulu Selatan AKBP I Made Redi Hartana SH SIK MIK menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen mengungkap setiap tindak pidana secara profesional dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.

“Kami bergerak cepat sejak menerima laporan kejadian. Seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini penyidik masih terus melengkapi berkas perkara untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan bahwa Polda Sumsel berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menjamin penegakan hukum yang berkeadilan.

“Kami akan menindaklanjuti setiap tindak pidana secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Dalam perkara ini, kami juga mengapresiasi sikap kooperatif pihak keluarga yang mendukung proses penegakan hukum sehingga penyidikan dapat berjalan dengan baik,” tutupnya Nandang.

Polda Sumsel mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian permasalahan melalui jalur hukum dan menghindari tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Sumsel (Ril/Zul).

Redaksi AmpuhNews
Redaksi AmpuhNews
pimpinan perusahaan
RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Berita Populer

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
RELATED ARTICLES