Ampuhnews.com | Palembang, – Massa Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi Sumatera Selatan (DP-JAKOR Sumsel) menggelar aksi demontrasi di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan, Jalan Aerobik Kampus POM IX Palembang, Sumatera Selatan. Senin (06/07/26).
Massa yang dikoordinatori oleh Fadrianto TH SH dan di dampingi oleh Idil Koordinator Lapangan dalam orasinya mengatakan berdasarkan data dan informasi yang kami (Jakor Sumsel ) dapatkan terkait dugaan pelanggaran Undang undang yang diduga dilakukan oleh PT. PP Lonsum Indonesia Tbk Unit Cengal Kebun Tukung Gelam Estate Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, yang Diduga Mencemari Lingkungan
“Berdasarkan data yang kami (Jakor Sumsel) dapatkan bahwa diduga PT. PT. PP Lonsum Indonesia Tbk Unit Cengal Kebun Tukung Gelam Estate OKI diduga melakukan Pencemaran Lingkungan akibat Pengelolaan Limbah yang tidak memadahi serta diduga tidak mampu mengendalikan Limbah Miliknya,”ujar Ketua Jakor Sumsel.
Lebih lanjut, sehingga PT. PT. PP Lonsum Indonesia Tbk Unit Cengal Kebun Tukung Gelam Estate OKI diduga melanggar Pasal 98 Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah. PT. PP Lonsum Indonesia Tbk sebagai Perusahaan yang memiliki izin usaha bertanggung jawab atas seluruh kegiatan Produksinya termasuk dampak lingkungan yang ditimbulkannya.
PT. PP Lonsum Indonesia Tbk wajib memastikan bahwa kegiatan Industri dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dan kami duga bahwa PT. PP Lonsum Indonesia Tbk diduga tidak mempu mengendalikan dan mengelola Limbah Industri secara baik.
Adapun tuntutan kami Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi Sumatera Selatan Meminta ;
1.Meminta Gubernur Sumatera Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumsel Untuk Mencabut Izin Usaha PT. PP Lonsum Sumatera Tbk yang diduga mencemari Lingkungan.
2.Meminta Gubernur Sumatera Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumsel untuk Menyegel PT. PP Lonsum Indonesia Tbk sebab diduga tidak menjaga kelestarian linkungan
3.Meminta Gubernur Sumatera Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumsel untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan agar Menetapakan Pimpinan PT. PP Lonsum Indonesia Tbk Menjadi tersangka atas kerusakan Lingkungan di Wilayah Kecamatan Gandus Kota Palembang
4.Dan juga, kami Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk Segera Menangkap Pimpinan dan Managemen PT. PP Lonsum Indonesia Tbk Palembang yang telah diduga merusak Lingkungan di Wilayah Gandus Kota Palembang
5.Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan agar Menetapkan Pimpinan PT. PP Lonsum Indonesia Tbk dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar karena diduga telah dengan sengaja merusak lingkungan dan mengancam hidup orang banyak.
Aksi massa Jakor Sumsel, di terima oleh, Dr. Yulkar Pramilus ST MT Kepala Bidang Penegakan Hukum Peraturan Perundang – Undangan Peran Serta Masyarakat mengatakan terima kasih kepada Jakor Sumsel yang telah menyampaikan aspirasi secara terbuka ke Dinas Lingkungan Hidup dan dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan untuk yang kedua kalinya.
”Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan akan hadir untuk masyatakat dalam rangka menjalankan amanat yang sudah di berikan kepada kami,”ujarnya.
Atas aspirasi minggu kemarin, kami sudah menindaklanjuti secara administrasi dan ada beberapa perusahaan yang sudah kami panggil, selanjutnya akan kami Verifikasi ke lapangan sesuai peraturan perundang – undangan.
Dan,”selanjutnya untuk laporan yang baru ini akan segera di tindaklanjuti,”pungkasnya.






