Ampuhnews.com | Palembang, – Massa Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi Sumatera Selatan (DP-JAKOR Sumsel) menggelar aksi demontrasi di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan, Jalan Aerobik Kampus POM IX Palembang, Sumatera Selatan. Senin (06/07/26).
Massa yang dikoordinatori oleh Fadrianto TH SH dan di dampingi oleh Idil Koordinator Lapangan dalam orasinya mengatakan berdasarkan data yang kami dapatkan bahwa diduga 42 perusahaan tersebut diduga melakukan pencemaran lingkungan akibat pengelolaan limbah yang tidak memadai serta diduga tidak mampu mengendalikan limbah miliknya serta diduga dokumen amdal tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undang.
“42 perusahaan tersebut sebagai perusahaan yang memiliki izin usaha bertanggung jawab atas seluruh kegiatan produksinya termasuk dampak lingkungan yang ditimbulkannya, dan kami menduga bahwa 42 perusahaan tersebut tidak mampu mengendalikan dan mengelola limbah industri yang baik sehingga 42 perusahaan tersebut mendapatkan proper merah yang dikeluarkan oleh menteri Lingkungan hidup Republik Indonesia nomor 1581 tahun 2026.
Adapun 42 perusahaan tersebut sebagai berikut, PT Pratama Nusantara sakti, PT Sumatera alam Anugerah , PT Wahana lestari makmur sukses, PT Paramitra mulia langgeng, PT Hijau lestari Raya fiberboard, PT Mardee Musi lestari, PT Milenia Indonesia, PT PT konsum Indonesia Tbk unit Cengal Kebun Gelam Estate, PT prasidha aneka niaga Tbk, PT aneka bumi Pratama Palembang, PT Satria Mayangkara sejahtera, PT tropik energy pandan, PT samudera Indonesia Palembang, PT mitra Armada Indonesia, PT logistik alam semesta, PT cahaya vidi abadi estate, PT Tirta panca Budi agung estate, PT bina sains cemerlang, PT anugerah Surya agro, PT Russindo Putra Pratama, PT trimata benua, PT Tri kencana mulia, PT lahat Pulau pinang bara jaya, PT era energi Mandari, PT bukit telunjuk, PT bumi Merapi energi, PT mustika Indah permai,PT Dizamatra powerindo, PT sugico graha, PT perubahan bara banyu Enim, PT Sriwijaya bara priharum, PT pacific global utama, PT menabang muara Enim, PT Indonesia batu prima energi, PT bumi Sriwijaya perdana koal, PT Manggala alam lestari,.PT buana bara Eka Pratama, PT bara mutiara prima, PT Tri Aryani, PT bumi segundang ini energy dan PT tiga daya Minergi.
Oleh itu kami meminta Dinas Lingkungan hidup dan pertanahan provinsi Sumatera Selatan untuk ;
1.Memberikan sanksi administrasi seperti pembekuan atau pencabutan izin operasi denda hingga saksi pidana pada 40 perusahaan tersebut.
2.Meminta Kepala Dinas Lingkungan hidup dan pertanahan provinsi Sumatera Selatan untuk menyambut izin usaha 42 perusahaan tersebut di atas yang diduga mencemari lingkungan.
3.Meminta Dinas Lingkungan hidup dan pertanahan provinsi Sumatera Selatan untuk menyegel 42 perusahaan tersebut atas sebab diduga tidak menjaga kelestarian lingkungan
4.Meminta Dinas Lingkungan hidup dan pertanahan provinsi Sumatera Selatan memberikan sanksi tegas pada 40 perusahaan tersebut.
Aksi massa Jakor Sumsel, di terima oleh, Dr. Yulkar Pramilus ST MT Kepala Bidang Penegakan Hukum Peraturan Perundang – Undangan Peran Serta Masyarakat mengatakan terima kasih kepada Jakor Sumsel yang telah menyampaikan aspirasi secara terbuka ke Dinas Lingkungan Hidup dan dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan untuk yang kedua kalinya.
”Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan akan hadir untuk masyatakat dalam rangka menjalankan amanat yang sudah di berikan kepada kami,”ujarnya.
Atas aspirasi minggu kemarin, kami sudah menindaklanjuti secara administrasi dan ada beberapa perusahaan yang sudah kami panggil, selanjutnya akan kami Verifikasi ke lapangan sesuai peraturan perundang – undangan.
Dan,”selanjutnya untuk laporan yang baru ini akan segera di tindaklanjuti,”pungkasnya.






