Ampuhnews.com | Palembang, – Massa Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi Sumatera Selatan (JAKOR SUMSEl) sambangi kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan aksi damai terkait Persoalan di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.

Aksi massa JAKOR yang di Koordinatori oleh Fadrianto TH SH di dampingi oleh Idil F dalam orasinya, Rabu (08/07/26) mengatakan,” sehubungan dengan aksi unjuk rasa yang kami lakukan pada bulan April 2026 terkait meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan untuk Menandatangani FAKTA INTEGRITAS agar dalam Penerimaan Siswa Baru pada SMAN dan SMKN di Kota Palembang tidak bermasalah seperti dua tahun terakhir ini, namun sampai saat ini Fakta Integritas tersebut kami (Jakor Sumsel) duga belum di tandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan sehingga,’kami (Jakor Sumsel) menduga Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan tidak serius untuk menyelesaikan persoalan carut marut dalam penerimaan SMAN dan SMKN di Kota Palembang tahun 2026,’ujar Fadrianto TH SH.
Hal tersebut dibuktikan dengan hasil temuan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan yang menemukan 5 dugaan Pelanggaran dalam Penerimaan Siswa Baru ;
1.Temuan pertama, Ombudsman menemukan adanya siswa yang dinyatakan lulus melalui jalur domisili di SMA Negeri 1 Palembang, namun domisili siswa tersebut tidak sesuai dengan wilayah yang telah ditetapkan Dinas Pendidikan Sumatera Selatan melalui Keputusan Nomor 067/7887/SMA.2/DISDIK.SS/2026 tertanggal 18 Mei 2026.
2.Temuan kedua, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan dinilai tidak menyediakan masa sanggah secara resmi bagi orang tua maupun calon peserta didik yang merasa terdapat ketidaksesuaian dalam proses seleksi, baik melalui jalur domisili, afirmasi, mutasi, maupun prestasi.
3.Temuan ketiga, Ombudsman juga mendapati tidak adanya kanal pengaduan langsung di satuan pendidikan penyelenggara SPMB. Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 136/KPTS/DISDIK/2026 tentang Petunjuk Teknis SPMB SMA Negeri Tahun Ajaran 2026/2027.
4.Temuan keempat, sebagian besar sekolah dinilai tidak menjalankan ketentuan pengalihan sisa kuota sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis.
5.Temuan kelima, berkaitan dengan ketidaksesuaian jumlah rombongan belajar (rombel) dan jumlah murid yang ditetapkan Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan hasil verifikasi dan validasi Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sumatera Selatan.
1). Hal tersebut ditemukan di SMA Negeri 11 Palembang. Dinas Pendidikan menetapkan kuota sebanyak 12 rombel dengan total 480 siswa. Namun, hasil verifikasi BPMP Sumsel hanya menyetujui delapan rombel atau 320 siswa. Dengan demikian, terdapat selisih empat rombel atau sebanyak 160 siswa.
2).Kondisi serupa terjadi di SMA Negeri 20 Palembang. Dinas Pendidikan menetapkan sembilan rombel dengan kapasitas 360 siswa, sedangkan BPMP Sumsel hanya memvalidasi lima rombel atau 200 siswa. Artinya, terdapat kelebihan empat rombel atau 160 siswa.
Lebih lanjut, Fadrianto menjelaskan, Ombudsman juga menyoroti dampak serius dari ketidaksesuaian kuota tersebut. Sebab, penetapan Dapodik oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengacu pada persetujuan BPMP Sumsel. Jika jumlah siswa yang diterima melebihi data yang telah divalidasi, maka ratusan siswa berpotensi tidak memperoleh nomor Dapodik. Artinya, siswa tersebut terancam tidak terdaftar secara resmi dalam sistem pendidikan karena tidak memiliki Data Pokok Pendidikan. Kasus ini mengingatkan pada persoalan yang pernah terjadi di SMA Negeri 5 Bengkulu pada tahun 2025.
Oleh karena itu, kami (Jakor Sumsel) menyatakan Sikap kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan sbb ;
1.Meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Berkomitmen untuk Memajukan Dunia Pendidikan di Sumatera Selatan.
2.Meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan untuk Mundur dari JABATANYA.
3.Meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan untuk bertanggung jawab atas dugaan CARUT MARUT Penerimaan SISWA Baru Tingkat SMAN dan SMKN Than 2026.
4.Meminta Kepala Dinas Pendidikan Merekomendasikan Pemecatan dan Pergantian Kepala Bidang ;
1).Kepala Bidang SMA
2).Kepala Bidang SMK
5.Meminta Kepala Dinas Pendidikan Memecat dan Mengganti ;
1.Kepala Sekola SMA Negeri 1 Palembang
2.Kepala Sekola SMA Negeri 11 Palembang
3.Kepala Sekola SMA Negeri 20 Palembang
Aksi massa Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi Sumatera Selatan (Jakor Sumsel), di terima oleh Kepala Dinas Pendidikan Sumsel yang di Wakili oleh Basuni, S.Pd., M.M., M.Pd.,Kepala Bidang (Kabid) SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, kami menyimak apa yang sudah di sampaikan, dan insya allah akan kami sampaikan aspirasinya kepada pimpinan.
Dari awal Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel sudah berusaha semaksimal mungkin untuk melaksanakan tahapan demi tahapan SPMB ini sesuai aturan yang berlaku,” salah satu tahapan itu adalah Perencanaan dan sampai proses penerimaan siswa,”ujarnya.
Dan,”perlu kami sampaikan kegiatan itu (SPMB) tidak satupun yang keluar dari Juknis yang sudah di sepakati,”pungkasnya.






