- Advertisment -spot_img
BerandaNewsLASKAR SUMSEL Kawal Perlindungan Konsumen, OJK Berkomitmen Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran KSP...

LASKAR SUMSEL Kawal Perlindungan Konsumen, OJK Berkomitmen Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran KSP KAMM

Ampuhnews.com | Palembang – Lembaga Advokasi Sakerja Rakyat Sumatera Selatan (LASKAR SUMSEL) menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum di depan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, Senin (3/8/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap perlindungan konsumen serta penegakan aturan di sektor jasa keuangan.

Aksi ini merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan yang sebelumnya telah disampaikan LASKAR SUMSEL kepada OJK terkait dugaan pelanggaran dalam sistem penagihan, dugaan penyalahgunaan data pribadi konsumen, serta dugaan intimidasi terhadap konsumen dalam proses penagihan.

Usai menyampaikan aspirasi, perwakilan LASKAR SUMSEL diterima dalam audiensi oleh pihak OJK Sumsel-Babel. Dalam pertemuan tersebut, OJK menyampaikan bahwa laporan yang diterima akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku dan dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait.

Sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) sesuai kewenangannya, OJK juga menyatakan komitmennya untuk mengawal dan menuntaskan penanganan laporan tersebut secara profesional.

Direktur Investigasi LASKAR SUMSEL, Jacklin, mengapresiasi sikap terbuka OJK dalam menerima aspirasi masyarakat. Ia berharap proses pemeriksaan dilakukan secara objektif, independen, transparan, dan akuntabel sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Selain dugaan penyalahgunaan data pribadi konsumen yang diduga digunakan sebagai sarana intimidasi dalam proses penagihan, LASKAR SUMSEL juga meminta OJK melakukan pendalaman terhadap dugaan aspek-aspek lain yang berkaitan dengan kepatuhan KSP Anugerah Mega Mandiri (KAMM) Cabang Palembang.

Menurut LASKAR SUMSEL, terdapat dugaan bahwa KSP Anugerah Mega Mandiri beroperasi menggunakan skema closed loop, namun dalam praktiknya diduga menjalankan kegiatan yang menyerupai open loop. Oleh karena itu, aspek perizinan, model bisnis, serta kesesuaian kegiatan usaha dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dinilai perlu diperiksa secara menyeluruh oleh regulator.

Tidak hanya itu, LASKAR SUMSEL juga meminta OJK bersama instansi berwenang untuk mendalami dugaan pelanggaran di bidang ketenagakerjaan. Dugaan tersebut antara lain pemberian upah kepada pekerja di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Palembang, apabila terbukti, serta dugaan praktik penahanan ijazah asli dan BPKB kendaraan milik pekerja sebagai jaminan selama masa kerja.

Menurut LASKAR SUMSEL, apabila dugaan tersebut terbukti, praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan dapat merugikan hak-hak dasar pekerja.
LASKAR SUMSEL menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh oleh instansi yang berwenang agar masyarakat memperoleh kepastian hukum, sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

LASKAR SUMSEL juga mengajak masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait dugaan pelanggaran serupa untuk berani melapor kepada OJK maupun instansi terkait dengan menyertakan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebagai bentuk komitmen dalam mengawal kepentingan masyarakat, LASKAR SUMSEL memastikan akan terus memantau perkembangan penanganan laporan tersebut hingga terdapat hasil pemeriksaan yang transparan, akuntabel, serta mampu memberikan perlindungan nyata bagi konsumen dan pekerja.(*)

Redaksi AmpuhNews
Redaksi AmpuhNews
pimpinan perusahaan
RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Berita Populer

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
RELATED ARTICLES