Ampuhnews.com | Palembang – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan terkait dugaan pemerasan dana revitalisasi satuan pendidikan Tahun Anggaran 2026 mendapat perhatian dari Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) Sumsel.
Dalam OTT yang berlangsung di salah satu kamar Hotel Grand Duta Syariah, Jalan Letkol Iskandar, Palembang, Kamis (17/9/2026), sebanyak 21 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni RS dan RBD. Keduanya merupakan PPPK yang bertugas sebagai staf Kelembagaan Sarpras pada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.
Direktur Eksekutif SIRA Sumsel, Rahmat Sandi, mengapresiasi langkah Polda Sumsel tersebut. Namun, ia meminta penyidik tidak berhenti pada dua tersangka.
“Kami mengapresiasi langkah Polda Sumsel yang telah melakukan OTT dan menetapkan tersangka. Ini menunjukkan aparat penegak hukum serius mengawasi penggunaan anggaran negara,” kata Rahmat, Sabtu (19/9/2026).
Menurutnya, penyidikan perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta menelusuri aliran uang dalam perkara tersebut.
“Jangan hanya berhenti pada dua tersangka. Jika dalam proses penyidikan ditemukan pihak lain KK yang terlibat, tentu harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Donny Satriya Sembiring mengungkapkan, penyidik telah mengintai dugaan praktik tersebut selama sekitar dua bulan.
Kedua tersangka diduga meminta 1 persen dari dana revitalisasi yang diterima sekolah. Permintaan tersebut disebut dilakukan dalam dua tahap, yakni 0,70 persen pada tahap awal dan 0,30 persen setelah pekerjaan selesai.
Dana revitalisasi yang diterima masing-masing sekolah disebut berkisar Rp500 juta hingga Rp2 miliar, tergantung kebutuhan.
Dari 21 orang yang diperiksa, 19 lainnya masih berstatus saksi. Penyidik juga masih mendalami apakah tindakan kedua tersangka dilakukan atas inisiatif sendiri atau terdapat pihak lain yang memerintahkan.
Atas dugaan tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto ketentuan penyertaan sebagaimana disebut penyidik.
Rahmat berharap proses hukum berjalan transparan dan seluruh fakta perkara dapat dibuka berdasarkan alat bukti.
“Kalau memang ada pihak lain yang terlibat, jangan sampai luput dari proses hukum,” pungkasnya.(*)


