Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Rp 966 Juta Dana BOS SMPN 33 Palembang Diduga Dikorupsi, Modus Fiktif Pakai Foto Google, Danial Yuliandik Minta APH Segera Bertindak

Ampuhnews.com | Palembang, – Dugaan praktik penyimpangan dan pembengkakan anggaran mark-up Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencoreng dunia pendidikan di Kota Palembang.

Dugaan penyelewengan yang terjadi dari tahun 2020 hingga 2026 di SMP Negeri 33 Palembang ini disinyalir melibatkan oknum Kepala Sekolah berinisial “NB”bersama Bendahara berinisial “EW”, dengan taksiran kerugian mencapai Rp966.425.420.

Dugaan praktik tak terpuji ini mulai terkuak dari kesaksian MR, pegawai Tata Usaha (TU) berstatus P3K di sekolah tersebut.

Pada tahun 2020, MR awalnya diangkat sebagai tenaga honorer di SMPN 33 Palembang. Namun dalam perjalanan tugasnya, ia kerap diarahkan langsung oleh Kepala Sekolah untuk mengurus seluruh proses pengadaan barang dan jasa sekolah yang bersumber dari Dana BOS.

– Sistem Manual (2020–2021): Seluruh proses belanja dan pengadaan sekolah masih dilakukan secara manual di bawah arahan langsung pimpinan.
– Peralihan E-Katalog (2022–Sekarang):Memasuki 2022, transaksi dialihkan ke E-Katalog/SIPLah. Diduga kuat, Kepala Sekolah telah menyiapkan kemitraan khusus dengan sebuah CV melalui Toko Ladang, sementara perancangan serta eksekusi administrasinya tetap dibebankan kepada MR.

Pengakuan Saksi Kunci: Laporan Fiktif Bermodal Foto Google
Berdasarkan pengakuan MR, skema penyelewengan selama kurang lebih enam tahun itu tidak hanya sebatas mark-up harga, tetapi juga mengarah pada pengadaan kegiatan/pekerjaan fiktif.

Laporan pertanggungjawaban (LPJ) dibuat seolah-olah ada kegiatan atau belanja barang, padahal pekerjaannya tidak pernah ada. Dokumentasi laporan hanya merekayasa dan mengunduh foto-foto yang diambil dari pencarian Google,”_ ungkap MR.

Praktik manipulasi ini memicu konflik internal ketika MR menolak terus dilibatkan dalam pembuatan laporan fiktif.

Penolakan itu berbuntut pada tekanan serta intimidasi psikologis dari pihak Kepala Sekolah. Kondisi kerja yang tidak kondusif membuat MR akhirnya memilih membatasi kehadiran dan jarang masuk sekolah.

Merespons dugaan korupsi ini, Danial Yuliandik dari Masyarakat Peduli Anti Korupsi , mendesak aparat penegak hukum dan Inspektorat Kota Palembang segera turun tangan.

“Ini bukan persoalan sepele. Kalau benar kerugian negara hampir Rp1 miliar dari dana yang seharusnya untuk anak-anak kita, ini bentuk pengkhianatan terhadap pendidikan. Jangan biarkan korupsi di dunia pendidikan merajalela,” tegas Danial Yuliandik, Kamis (13/8/2026).

Aktivis muda Sumsel itu meminta audit investigatif dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Ia juga mendorong Dinas Pendidikan Kota Palembang mengevaluasi sistem pengawasan internal sekolah.

“Kepala Sekolah dan Bendahara yang terbukti terlibat harus diproses hukum tanpa tebang pilih. Dana BOS itu amanah rakyat untuk mencerdaskan anak bangsa, bukan untuk dikorupsi,” lanjutnya.

Dengan akumulasi dugaan kerugian negara menembus Rp966,4 juta, publik berharap ada tindakan tegas untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum Kepala Sekolah dan Bendahara demi mengembalikan integritas tata kelola pendidikan di Kota Palembang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMPN 33 Palembang belum memberikan keterangan resmi. Tim Indomediaterkini.com masih berupaya mengonfirmasi kepada Kepala Sekolah NB dan Bendahara EW.(Team)

Redaksi AmpuhNews
Redaksi AmpuhNews
pimpinan perusahaan

Popular Articles