Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

HAMASS Siapkan Laporan Serta Gelar Aksi di Kejati Sumsel Terkait Dugaan Mark-Up Pengadaan Lampu Jalan di 8 Desa OKU Selatan Mencuat

Ampuhnews.com | Palembang, – Dugaan penyimpangan dalam pengadaan lampu jalan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di delapan desa, Kecamatan Runjung Agung, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan mencuat ke publik.

Sorotan tersebut disampaikan Rahmat Hidayat, SE, Ketua Umum Himpunan Aktivisme Muda Sumatera Selatan (HAMASS). Ia mengungkapkan, pihaknya memperoleh informasi serta temuan awal tim di lapangan terkait dugaan ketidaksesuaian harga dan realisasi pengadaan lampu jalan desa.

Menurut Rahmat, lampu jalan yang diduga memiliki harga pembelian di toko sekitar Rp4,5 juta per unit, diduga diperjualbelikan kepada sejumlah pemerintah desa melalui pihak ketiga dengan nilai sekitar Rp9 juta per unit. Bahkan, dalam dokumen pertanggungjawaban (SPJ), pengadaan tersebut diduga dianggarkan hingga mencapai Rp15 juta per unit.

“Informasi dan temuan awal yang kami dapatkan menunjukkan adanya dugaan mark-up harga yang cukup signifikan. Ini tentunya perlu ditelusuri dan dibuktikan melalui pemeriksaan oleh aparat penegak hukum,” ujar Rahmat.

Selain persoalan harga, HAMASS juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara jumlah lampu yang dipesan dengan kondisi di lapangan. Sejumlah lampu jalan yang disebut telah dianggarkan dan dipesan diduga masih belum terpasang atau jumlahnya tidak sesuai dengan pengadaan.

Adapun delapan desa yang menjadi sorotan HAMASS yakni Desa Gedung Wani, Desa Sura, Desa Merpang, Desa Karang Endah, Desa Air Baru, Desa Gedung Nyawa, Desa Bumi Genap, dan Desa Tanjung Kurung

Rahmat menegaskan, informasi tersebut masih berupa dugaan dan perlu dibuktikan melalui audit serta pemeriksaan secara menyeluruh oleh pihak yang berwenang.

Menurutnya, Dana Desa merupakan bagian dari keuangan negara sehingga penggunaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jangan sampai anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru menimbulkan persoalan. Kalau memang ditemukan adanya penyimpangan, tentu harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.

HAMASS Akan Gelar Aksi di Kejati Sumsel
Sebagai bentuk kontrol sosial, HAMASS dalam waktu dekat berencana menyampaikan persoalan tersebut melalui aksi unjuk rasa damai di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.

HAMASS mendesak Kejati Sumsel beserta jajaran agar menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengadaan lampu jalan yang menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 tersebut.

Rahmat juga meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa administrasi pengadaan, tetapi turut menelusuri aliran anggaran, kewajaran harga, jumlah barang yang dibeli, realisasi pemasangan di lapangan, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.

“Mulai dari oknum kepala desa, pihak ketiga, maupun toko atau penyedia barang harus diperiksa apabila memang terdapat indikasi pelanggaran. Semua harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Ia berharap proses pemeriksaan nantinya dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat sekaligus memastikan Dana Desa benar-benar digunakan untuk pembangunan dan memberikan manfaat bagi masyarakat di delapan desa tersebut. (*)

Redaksi AmpuhNews
Redaksi AmpuhNews
pimpinan perusahaan

Popular Articles