Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Warga 12 Ulu Diimbau Tak Bakar Sampah dan Lahan, Kapolsek SU II Gencarkan Mitigasi Karhutla

Ampuhnews.com | Palembang, – Mengantisipasi meningkatnya risiko kebakaran di tengah musim kemarau, Polsek Seberang Ulu II (SU II) Polrestabes Palembang menggencarkan sosialisasi dan mitigasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek SU II Kompol Dedi Rahmad Hidayat, S.H., di Kantor Lurah 12 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

Sosialisasi melibatkan unsur pemerintah kelurahan, TNI-Polri, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perangkat RT dan RW. Sebanyak 19 Ketua RT dan tiga Ketua RW se-Kelurahan 12 Ulu turut hadir.

Hadir dalam kegiatan tersebut Lurah 12 Ulu Ahmad Oktariansyah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kelurahan 12 Ulu, Wakapolsek SU II AKP Misran, serta Kanit Binmas Iptu Zuned.

Bukan Kawasan Hutan, Tetap Waspada Kebakaran

Kompol Dedi menjelaskan, wilayah Kecamatan Seberang Ulu II memang bukan merupakan kawasan hutan. Namun, potensi kebakaran tetap harus diwaspadai, khususnya pada lahan yang mudah terbakar dan lingkungan permukiman.

Selain itu, kebiasaan membakar sampah rumah tangga secara sembarangan juga dinilai dapat memicu kebakaran, terutama ketika kondisi cuaca panas dan kering.

Masyarakat pun diminta tidak melakukan pembakaran sampah di pekarangan maupun lingkungan permukiman.
“Setidaknya masyarakat jangan ikut menyumbang asap yang dapat merugikan kesehatan dan mencemari lingkungan. Salah satu langkah paling sederhana adalah tidak membakar sampah di rumah maupun pekarangan,” pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Polsek SU II juga mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran.

Pembakaran Lahan Bisa Berujung Pidana

Dalam sosialisasi tersebut, kepolisian turut mengingatkan bahwa pembakaran lahan bukan persoalan sepele. Tindakan tersebut dapat berhadapan dengan ketentuan pidana lingkungan hidup.

Larangan pembakaran lahan diatur dalam ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan ancaman pidana dan denda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara bagi pelaku usaha perkebunan, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juga mengatur ketentuan pidana terkait pembukaan atau pengolahan lahan dengan cara membakar.

Kepolisian menilai pencegahan menjadi langkah penting karena api yang awalnya kecil dapat dengan cepat meluas ketika kondisi cuaca panas, vegetasi mengering, dan angin bertiup kencang.

Warga Diminta Jadi Garda Terdepan

Upaya pencegahan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat. Peran masyarakat, terutama perangkat RT dan RW, dinilai sangat penting dalam mendeteksi sekaligus mencegah potensi kebakaran sejak dini.

Polsek SU II berharap pesan tersebut dapat diteruskan oleh para Ketua RT, Ketua RW, tokoh masyarakat dan tokoh agama kepada seluruh warga.

Kegiatan sosialisasi berlangsung hingga sekitar pukul 11.30 WIB dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab bersama masyarakat.

Melalui kegiatan mitigasi tersebut, Polsek SU II berharap wilayah Seberang Ulu II tetap aman dari ancaman kebakaran serta tidak menjadi sumber asap yang dapat mengganggu kesehatan dan kenyamanan masyarakat Kota Palembang.

Pesan kepolisian jelas: jangan menunggu api membesar untuk bertindak. Pencegahan kebakaran dimulai dari lingkungan sendiri, termasuk dengan tidak membakar sampah dan lahan secara sembarangan.(*)

Redaksi AmpuhNews
Redaksi AmpuhNews
pimpinan perusahaan

Popular Articles