Ampuhnews.com Palembang – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) gelar press release ungkap kasus peredaran narkotika Jaringan internasional Malaysia-Palembang-Pali, Rabu (2/9/2026).
Press release tersebut dipimpin langsung Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Hisar Siallagan didampingi Kabid Pemberantasan, Kombes Basani R Sagala dan dihadiri Perwakilan Polda Sumsel, Satbrimob Polda Sumsel, Kajati Sumsel, Kapolrestabes Palembang dan Bea Cukai Sumbagtim.
Brigjen Pol Hisar Siallagan mengatakan bahwa dalam jaringan internasional ini, pada Agustus ini, pihaknya berhasil mengungkap 2 (dua) kasus peredaran narkotika Barang Bukti (BB) sebanyak 47 kilogram sabu, 9349 butir ekstasi dan 1.272 gram cartridge berisi cairan yang mengandung narkotika golongan II.
“Dari 47 kilogram sabu tersebut 4 kilogram merupakan barang bukti ungkap kasus pertama dan 43 kilogram ungkap kasus kedua. Sedangkan 9349 butir ekstasi dan 1.272 gram cartridge berisi cairan yang mengandung narkotika golongan II, barang bukti ungkap kasus kedua,” katanya.
Ia ungkapkan bahwa ungkap kasus pertama di Rabu (19 Agustus 2026) di Jalan Lumban Meranti Jaya Perumahan Kirana Surya II Dusun IV Desa Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin Provinsi Sumsel.
Sedangkan untuk ungkap kasus kedua di SPBU Pertamina 2430633 Jalan Sriwijaya Raya Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumsel
“Dari 2 ungkap kasus ini, kami berhasil mengamankan 2 orang tersangka atas nama MB (34) ungkap kasus pertama dan DD (46) yang merupakan tersangka ungkap kasus kedua,” ungkapnya Hisar.
Lajut Jenderal Bintang Satu ini, terangkan bahwa baik data dari Polri maupun BNN kedua tersangka tersangka tersebut belum pernah ditangkap dalam kasus peredaran narkoba.
“Walaupun belum pernah ditangkap, bukan berarti tersangka tersebut pemain baru, karena hasil Lidik kita, Polri dan Bea Cukai mereka sudah sering bermain beberapa kali. Sehingga pola mereka dalam mengedarkan narkotika terbaca oleh kita,” terangnya.
Lebih lajut dia beberkan bahwa para tersangka berdasarkan pengakuannya sebagai kurir dan hanya baru satu kali mengantarkan narkotika tersebut.
“Secara lisan para tersangak sudah 5 (lima) kali mengantarkan narkotika, tetapi di pada saat di BAP mengaku hanya baru satu kali. Para tersangka tersebut mendapatkan upah Rp 135 juta setiap kali mengantar,” bebernya Hisar.
Terakhir Hisar sampaikan bahwa pihaknya tetap akan mengembangkan kasus ini sampai ke atasnya, karena prinsip yang dipegang BNN, tangkap kurirnya, bandarnya dan miskinkan.
“Dalam pengembangan kasus ini, kami akan melibatkan instansi lain terutama Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dan akan melaporkan kepada Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang BNN Pusat,” tutupnya Hisar (Zul).



