Ampuhnews.com | Palembang, – Himpunan Aktivisme Muda Sumatera Selatan (HAMASS) menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi untuk menyoroti penanganan perkara dugaan korupsi kegiatan belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang Tahun Anggaran 2024.
Perkara yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus tersebut disebut-sebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,6 miliar.
Ketua HAMASS, Rahmat Hidayat, SE, kepada awak media, Selasa (01/09/26), mengatakan pihaknya menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mempertanyakan profesionalitas penanganan perkara tersebut, khususnya terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa.
HAMASS menyoroti tuntutan terhadap mantan Kepala Dinas Perkimtan Palembang, Agus Rizal, yang disebut dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp440 juta.
Menurut HAMASS, tuntutan tersebut dinilai lebih ringan dibandingkan tuntutan terhadap tiga terdakwa lainnya. Mereka menilai posisi Agus Rizal sebagai Kepala Dinas sekaligus Pengguna Anggaran (PA) perlu menjadi perhatian serius dalam proses penegakan hukum.
“Kami menilai adanya dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara tersebut. Posisi kepala dinas sebagai PA sangat sentral dalam pengelolaan anggaran, sehingga kami meminta persoalan ini menjadi perhatian aparat penegak hukum,” ujar Rahmat Hidayat.
HAMASS juga mempertanyakan penerapan pasal yang didakwakan dan dituntut terhadap para terdakwa. Mereka meminta agar perkara tersebut ditangani secara transparan, profesional, serta berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai bentuk penyampaian aspirasi, HAMASS berencana menggelar aksi pada hari Kamis, 3 September 2026 di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan PN Palembang Kelas IA.
HAMASS menyampaikan sejumlah tuntutan. Di antaranya meminta majelis hakim mempertimbangkan kembali tuntutan JPU terhadap para terdakwa serta meminta agar proses hukum terhadap mantan Kepala Dinas Perkimtan, Agus Rizal, dilakukan secara proporsional sesuai dengan peran dan tanggung jawabnya dalam perkara tersebut.
Selain itu, HAMASS meminta Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap Kasi Pidsus Kejari Palembang dan tiga JPU yang menangani perkara tersebut, yang disebut berinisial B, H dan R.
Mereka juga meminta adanya evaluasi dan, apabila terbukti melakukan pelanggaran, pemberian sanksi terhadap pihak-pihak yang dianggap tidak profesional atau menyalahgunakan kewenangan.
HAMASS turut menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi dengan melaporkannya kepada Komisi Kejaksaan RI dan JAMWAS Kejaksaan Agung RI.
Rahmat menegaskan, aksi tersebut merupakan bentuk kritik dan kontrol sosial terhadap proses penegakan hukum. Pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara transparan dan independen sehingga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
“Tegakkan supremasi hukum dan tangkap koruptor,” tegas Rahmat Hidayat. (*)



