Ampuhnews.com | Palembang – Pemerhati Situasi Terkini (PST) menggelar aksi damai di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) sekaligus menyampaikan pernyataan sikap terkait
dugaan penyimpangan pengelolaan jasa pandu kapal di Sungai Lalan, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Dalam orasi sekaligus Pernyataan sikap tersebut disampaikan PST di Kejati Sumsel, Selasa (8/9/2026), dengan menyoroti dugaan penyimpangan pengelolaan jasa pandu kapal di Sungai Lalan, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Ketua Umum PST Dian HS bersama Sekjen PST Sukirman menyatakan, pihaknya menjalankan fungsi kontrol sosial dan mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan utama PST adalah dugaan penyalahgunaan kewenangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan jasa pandu kapal di Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin.
PST mendesak Kejati Sumsel menindaklanjuti laporan tersebut secara serius, profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum.
PST juga meminta pihak kejaksaan mendalami keterlibatan pihak-pihak yang disebut memiliki hubungan dengan pengelolaan jasa pandu kapal, termasuk pihak yang diduga berperan dalam pengambilan keputusan.
“Berdasarkan bahan yang kami terima, terdapat dugaan kerugian keuangan negara yang disebut mencapai Rp160 miliar. Nilai tersebut tentu harus diverifikasi melalui audit dan pemeriksaan resmi,”ujar Dian Ketua PST.
PST juga meminta pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang disebut dalam laporan, antara lain Bupati Musi Banyuasin periode 2019–2024, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin periode 2019–2024 serta pihak KSOP/UPP terkait sesuai kewenangan dan keterkaitannya.
Minta Kejati Sumsel Periksa Menyeluruh Atas persoalan tersebut, PST mendesak Kejati Sumsel melakukan telaah dan verifikasi terhadap seluruh informasi maupun dokumen yang disampaikan.
“Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, kami meminta pihak-pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas PST.
PST berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti setiap temuan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah sekaligus memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan laporan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, massa aksi PST di terima oleh Kajati Sumsel yang di Wakili oleh, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Iwan Setiadi SH MH mengatakan terima kasih kepada PST yang telah melakukan aksi damai dan lancar di Kejati Sumsel.
“Terkait apa yang di sampaikan hari ini masalah sungai Lalan ke Kejati Sumsel masih dalam proses dan akan kami tindak lanjuti, serta akan kami sampaikan dengan pimpinan,”pungkasnya.



