Ampuhnews.com | Palembang, – Pemerhati Situasi Terkini (PST) menyoroti dugaan pungutan terhadap penerima Program Indonesia Pintar (PIP) serta dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana PSG di SMAN 1 Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Ketua Umum PST, Dian HS, didampingi Sekretaris PST Sukirman, kepada awak media, Kamis (17/09/26), menyampaikan persoalan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan agar dilakukan telaah dan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut PST, berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lingkungan sekolah, terdapat dugaan pemotongan bantuan PIP dengan berbagai alasan, di antaranya biaya LKS, ijazah, uang perpisahan, serta pendaftaran ulang yang disebut berkisar Rp750 ribu hingga Rp1,5 juta ditambah biaya pakaian olahraga.
PST juga menyoroti dugaan bahwa buku tabungan penerima PIP disimpan oleh pihak sekolah dan siswa disebut hanya menerima sekitar Rp700 ribu dari dana yang seharusnya diterima.
Selain persoalan PIP, PST mempertanyakan transparansi serta realisasi Dana BOS dan Dana PSG selama 2023–2025. Dalam narasi pengaduannya, PST mencantumkan nilai Dana BOS masing-masing Rp1,027 miliar pada 2023, Rp1,086 miliar pada 2024, dan Rp1,117 miliar pada 2025, dengan total sekitar Rp3,231 miliar.
PST menyatakan menemukan sejumlah realisasi anggaran yang menurut hasil kajian internal mereka diduga tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Namun, dugaan tersebut diminta untuk diverifikasi melalui pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
“Sebagai kontrol sosial, kami meminta Kejati Sumsel melakukan telaah dan penyelidikan terhadap dugaan pungli PIP serta pengelolaan Dana BOS dan Dana PSG tersebut,” ujar Dian HS.
PST juga meminta pihak terkait memanggil dan meminta keterangan kepala sekolah serta pihak-pihak yang dianggap mengetahui pengelolaan anggaran. Mereka menegaskan akan mengawal persoalan tersebut hingga ada kejelasan berdasarkan hasil pemeriksaan yang berwenang. (*)



